Warga Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menilai Panitia Pengadaan Tanah Kota Banjarbaru melanggar aturan dalam melaksanakan tugasnya.


"Kami menilai Tim P2T Banjarbaru melanggar Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 terkait pembebasan lahan pengembangan bandara," ujar perwakilan warga Tegal Arum Kelurahan Syamsudin Noor Banjarbaru Sudiono, Rabu.

Penilaian itu dituangkan dalam pernyataan sikap ratusan warga yang tanahnya masuk areal perluasan bandara saat menyampaikan aspirasinya kepada anggota DPRD Banjarbaru di gedung dewan setempat, Rabu.

Warga kelurahan setempat yang mengantongi 300 surat bidang tanah dengan luas mencapai 45,6 hektare masih belum setuju dengan harga pembebasan tanah dan bangunan yang sudah ditetapkan Tim P2T.

Menurut warga dalam pernyataan yang ditandatangani ketua RW dan tiga ketua RT serta tokoh masyarakat, tim P2T dalam melaksanakan tugasnya sudah melampaui waktu sesuai pasal 10 ayat 1 Perpres tersebut.

Disebutkan, musyawarah pembebasan tanah untuk kegiatan pembangunan demi kepentingan umum dilakukan dalam jangka waktu 120 hari kalender sejak tanggal undangan musyawarah pertama dilaksanakan.

"Undangan musyawarah pertama dilakukan 2 Maret 2012 seharusnya masa kerja P2T berakhir 2 Juli 2012 tetapi hingga sekarang tim masih bekerja," ujar Ketua RT 43 Zaenal menambahkan.

Kemudian sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 2007 tentang musyawarah rencana pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pasal 31 ayat 1 huruf a juga tidak terpenuhi.

Pasal 31 ayat 1 huruf a menyatakan kesepakatan pembebasan tanah tercapai apabila paling sedikit 75 persen dari luas tanah yang dibutuhkan tercapai atau jumlah pemilik telah menyetujui bentuk dan besaran ganti rugi.

"Kami sangat yakin hingga berakhirnya masa tugas tim P2T, luas tanah yang sudah dibebaskan belum mampu mencapai 30 persen dari luas tanah 102 hektare yang akan dibebaskan," ujar Sudiono.

Ia mengatakan lebih lanjut, pasal 36 Perpres juga menyatakan apabila pemilik tanah yang belum sepakat baik bentuk atau besaran ganti rugi dan jumlahnya 25 persen dari luas tanah maka diupayakan musyawarah kembali.

"Hingga saat ini, panitia tidak pernah melaksanakan pasal yang diatur dalam Perpres itu sehingga kami akan tetap menolak ganti rugi pembebasan tanah jika penggantiannya tidak layak," katanya.

Ketua DPRD Kota Banjarbaru Arie Sophian mengatakan, pihaknya akan mengundang Tim P2T dan PT Angkasa Pura I serta perwakilan warga untuk menyelesaikan permasalahan warga yang belum setuju melepaskan asetnya.

  "Kami agendakan pertemuan Senin (24/9) mempertemukan Tim P2T dan manajemen PT Angkasa Pura I dengan warga sehingga bisa dicari penyelesaian masalah ini," kata ketua Arie./D.
(T.KR-SYO/B/N005/N005) 19-09-2012 16:23:06


: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026