Perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kotabaru diduga banyak mengemplang pajak penerangan jalan nonperusahaan listrik negara, kata Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kalimantan Selatan, Yudhi Ridhani.
       
"Tindakan perusahaan mengemplang atau tidak memenuhi kewajiban membayar pajak tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 9 tahun 1999 Seri A Tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN," jelasnya di Kotabaru, Senin.
       
Dia mengungkapkan, sesuai Perda 9/1999 Seri A semua perusahaan yang ada di Kotabaru dan memproduksi listrik untuk keperluan sendiri diwajibkan membayar pajak penerangan listrik yang besarnya diatur dalam aturan tersebut.
       
Namun kenyataannya, lanjut Yudhi, sampai saat ini hampir sebagian besar perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kotabaru belum pernah membayar kewajibannya itu.
       
"Bahkan ada beberapa perusahaan saat ditagih, berdalih belum mengetahui adanya Perda No 9/1999 Seri A," katanya.
       
Menurut dia, dengan tidak dibayarkannya pajak PPJ oleh perusahaan perkebunan di Kotabaru itu, dikhawatirkan mempengaruhi target dan realisasi penerimaan asli daerah, dimana pendapatan asli daerah (PAD) tersebut untuk membiayai pembangunan di Kotabaru.
       
Sementara itu, untuk perusahaan tambang batubara, bijih besi, industri semen dan perusahaan jasa kepelabuhanan, sebagian telah memenuhi kewajibannya membayar PPJ sesuai dengan Perda 9/1999 Seri A.       
  
Di antaranya, PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP), PT Bahari Cakrawala Sebuku, dan PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO).
       
"Kendati masih ada perusahaan yang telat membayar pajak PPJ-nya, namun perusahan tersebut masih lebih baik dari perusahaan perkebunan yang sebagian mengaku tidak tahu," ujar Yudhi, seraya mengatakan tidak tahu itu hanya alasan saja agar terhindar dari membayar denda.
       
Dinas Pendapatan, Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah mengharapkan, perusahaan perkebunan kelapa sawit dan perusahaan yang lainnya mau proaktif membayar kewajibannya tanpa menunggu ditagih.
       
"Saat ini kami masih memaklumi, jika masa-masa mendatang masih tidak tahu dan tidak meu membayar itu berarti tidak ada itikad baik berusaha di Kotabaru, dan pemerintah daerah dapat memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang mengemplang pajak tersebut," katanya.
       
Kepala Dinas Perkebunan Kotabaru H Gusti Syafrin Masrin, menambahkan, selama ini perusahaan perkebunan kelapa sawit taat terhadap kewajibannya membayar sumbangan pihak ketiga (Sp3) dari crude palm oil (CPO) sebesar Rp3 per kg.
       
"Kami tidak tahu jika mereka belum pernah membayar pajak PPJ. Mudah-mudahan mereka taat membayar pajak PPJ seperti ketaatanya membayar Sp3 sebesar Rp3," harap dia.
       
Sumbangan pihak ketiga dari CPO tersebut diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalsel Rp1 dan Kotabaru sebagai daerah penghasil Rp2 per kg.
       
"Tahun 2010 kemarin, SP3 dari CPO mencapai sekitar Rp0,9 miliar," tambah Syafrin.*Im/A*       


Editor : Abdul Hakim Muhiddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026