Kepala Kantor Cabang PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kalimantan Selatan Aland Aleng Patity di Banjarmasin, Kamis mengatakan, dari jumlah kecelakaan kerja tersebut sebanyak 106 kasus mendapatkan jaminan dari program paket dengan total pembayaran jaminan Rp1.947.834.370.
Selain itu, kata dia, sembilan kasus merupakan program TK Mandiri dengan total jaminan yang dikeluarkan sebesar Rp121.836.510.
Sedangkan program jaminan lainnya, adalah untuk jaminan kematian atau JKM dengan total kasus sebanyak 90 kasus terdiri JKM paket sebanyak 87 kasus dengan jaminan yang telah dibayarkan sebesar Rp1.537.400.000 dan program mandiri terdapat tiga kasus dengan total jaminan sebesar Rp44.800.000.
"Jaminan Kematian ini diperuntukkan bagi ahli waris tenaga kerja yang menjadi peserta Jamsostek yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja," katanya.
Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang.
Sedangkan untuk pembayaran jaminan pemeliharaan dasar atau JPK program paket sebesar Rp3.519.135.300 dan program mandiri Rp119.700.730.
Sedangkan untuk jaminan hari tua (JHT) program paket sebanyak 5.656 kasus dengan total jaminan Rp30.109.274.180 dan program mandiri masih kosong.
"Jadi total jaminan yang telah dikeluarkan untuk program paket sebanyak Rp37.113.643.850 dan mandiri sebanyak 286.337.240," katanya.
Sedangkan program khusus sektor jasa konstruksi yang telah dibayarkan sebanyak 1 kasus JK dengan jumlah jaminan Rp57.448.000.
Khusus program perorangan untuk JKK,JKM dan JPK jaminan yang telah dibayarkan sebesar Rp36.898.650, dengan demikian total jaminan dari PT Jamsostek yang telah dibayarkan selama 2012 sebesar Rp37.494.327.606,74.
JPK adalah salah satu program Jamsostek yang membantu tenaga kerja dan keluarganya mengatasi masalah kesehatan.
Mulai dari pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu peningkatan fungsi organ tubuh, dan pengobatan, secara efektif dan efisien. Setiap tenaga kerja yang telah mengikuti program JPK akan diberikan KPK (Kartu Pemeliharaan Kesehatan) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.