Selain mampu menuntaskan 29 buah Perda yang diprogramkan selama 2018 dan disahkan melalui Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama-sama eksekutif setempat, sejumlah capaian kerja sebagai jawaban atas dinamika politik daerah dan aspirasi masyarakat terangkum dalam Catatan Dewan Kotabaru 2018.
Legislatif Kotabaru yang `dihuni` sebanyak 35 anggota terdiri dari enam orang Fraksi Partai Nasdem, empat orang Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, empat orang Fraksi Partai Golkar, empat orang Fraksi Partai PDI Perjuangan, empat orang Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Kemudian tiga orang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, tiga orang dari Fraksi Partai Demokrat, empat orang Fraksi Partai Amanat Indonesia Raya dan tiga orang dari Fraksi Partai Bintang Nurani.
Terungkap dalam Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Muhammad Arif dengan agenda Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2018/2019 dan Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018/2019, bahwa sesuai dengan Program Kerja DPRD Kabupaten Kotabaru bahwa agenda kegiatan DPRD satu Tahun dibagi tiga Masa Persidangan.
Dalam Masa Persidangan I dari Agustus-Nopember 2018, Dewan telah melaksanakan kewajibannya secara optimal sesuai dengan tugas dan fungsinya, dimana pokok-pokok Kegiatan Dewan yang telah dijadwalkan tersebut telah dilaksanakan yaitu, Rapat Paripurna DPRD 12 kali.
Rapat Gabungan Anggota DPRD 1 Kali, Rapat Kerja Komisi I dengan Eksekutif 2 kali, Rapat Kerja Komisi II dengan Eksekutif 6 kali, Rapat Kerja Komisi III dengan Eksekutif 3 kali, Rapat Pansus I dengan Eksekutif 1 kali, Rapat Pansus II dengan Eksekutif 6 Kali, Rapat Pansus III dengan Eksekutif 3 kali.
Selanjutnya Rapat Dengar Pendapat dengan Eksekutif 8 kali, Rapat Bapemperda DPRD 2 kali, Rapat Bapemperda dengan Eksekutif 2 kali, Rapat Badan Anggaran DPRD 1 kali, Rapat Badan Anggaran dengan Eksekutif 12 kali, dan Rapat Badan Musyawarah 8 kali.
Adapun rapat dengar pendapat (hearing) yang pernah digelar yakni Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Kotabaru bersama, Ketua DPRD, Anggota Komisi I DPRD Kotabaru Dapil III, Dinas Perkebunan, Dinas Perumahan,Permukiman dan Pertanahan, Badan Kesbang, Pol, Camat Pulau Laut Timur, Pimpinan PT. BSS, Ahli Waris (Alm) M.Haris dan LSM Perkumpulan Laut Timur Bersatu membahas tentang Permasalahan Lahan di Luar HGU PT. BSS.
Kemudian Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Kotabaru bersama, Ketua DPRD, Anggota DPRD, Sekda Kabupaten Kotabaru, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Kotabaru dan Perwakilan Karyawan PT Bumiraya Investindo (BRI) menerima Aspirasi Karyawan PT. Bumiraya Investindo (BRI).
Rapat dengar Pendapat DPRD Kabupaten Kotabaru bersama, Ketua DPRD, Anggota DPRD, Wakil Bupati Kotabaru, Forkopimda, Pengurus dan Anggota HMI Komisariat Kotabaru, Pengurus dan Anggota OPIN Saijaan Mandiri Kotabaru dan Tokoh Masyarakat Kotabaru menerima Aspirasi Masyarakat HMI Komisariat dan menerima Aspirasi OPIN Saijaan Mandiri Kotabaru.
Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Kotabaru bersama, Ketua DPRD, Bupati Kotabaru, Anggota DPRD Kab. Kotabaru, Kapolres, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, BPBD, KPH Pulau Laut Sebuku, Camat Kelumpang Selatan, Camat Kelumpang Utara, Camat Kelumpang Tengah, Camat Kelumpang Hulu, Camat Kelumpang Barat, Camat Kelumpang Hilir, Camat Pulau Lut Tengah, Camat Pulau Laut Timur, Camat Pulau Laut Barat, Camat Pulau Laut Selatan dan LSM Garnut Kotabaru menerima Aspirasi LSM Gerakan Nusantara (GARNUT) Kotabaru terkait Keluhan Peladang Berpindah (Petani Padi Gunung).
Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Kotabaru bersama, Bupati Kotabaru, Wakil Ketua DPRD Anggota Komisi I DPRD, Anggota DPRD Dapil I, Kabag Hukum Setda Kotabaru, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dewan Pengupahan Kotabaru, APINDO Kotabaru, GAPKI (Gabungan Pengusaha Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia) Kalsel, Ketua Tim 5 UMSK Kotabaru dan Federasi SP Minamas, Sinarmas, Eagle High Plantations Menerima Aspirasi Serikat Pekerja (SP) Minamas, Sinarmas, Eagle High Plantation (EHP) membahas UMSK Kotabaru.
Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Kotabaru bersama, Wakil Ketua DPRD, Anggota Komisi II DPRD, Anggota DPRD Dapil III, Asisten I Setda Kotabaru, Asisten III Setda Kotabaru, Kadis Perdagangan Kotaabru, Camat Oulau Laut Utara, Danramil Pulau Laut Utara, kapolsek Pulau Laut Utara dan Perwakilan Pedagang Pasar Kemakmuran eks Kebakaran Membahas Permasalahan tentang Terjadinya musibah kebakaran yang melanda pasar bertingkat dan pasar sayur yang sampai saat ini belum mempunyai tempat untuk berdagang.
Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Kotabaru bersama, Ketua Komisi III DPRD Kab. Kotabaru, Anggota Komisi III DPRD Kab. Kotabaru, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, Kabag Ekonomi Setda Kotabaru, PT. PLN Kotabaru, Tim P2TL, PT. TRIKARYA dan Kades dan Perwakilan Masyarakat Desa Gunung Calang menerima Aspirasi Warga Desa Gunung Calang dan Desa Sekandis Kecamatan Pamukan Selatan, terkait pencopotan KWH oleh Tim P2TL.
Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Kotabaru bersama, Wakil Ketua DPRD, Wakil Bupati Kotabaru, Anggota DPRD Kab. Kotabaru, Bagian Hukum Setda Kotaabru, Perwakilan Warga Sampanahan, Perwakilan PT. Pesona Lintas Surasejati, Perwakilan PT. Sawita Karya Manunggul menerima Aspirasi Perwakilan Warga Desa Sampanahan terkait PT. Sawita Karya Manunggul.
Keputusan DPRD
Selama masa persidangan III telah menghasilkan Produk Dewan dalam bentuk Keputusan DPRD dan Keputusan Pimpinan DPRD. Pada Masa Persidangan III ini Dewan mengeluarkan Keputusan DPRD sebanyak 12 buah, sedangkan Keputusan Pimpinan sebanyak 9 buah.
12 Keputusan Dewan itu terdiri, Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 17 Tahun 2018 tentang Nota Kesepakatan antara Pemkab Kotabaru dan DPRD Kotabaru tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2018 tentang Nota Kesepakatan antara Pemkab Kotabaru dan DPRD Kotabaru tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2018 tentang Persetujuan Bersama DPRD Kotabaru dengan Bupati Kotabaru terhadap 4 (empat) Buah Raperda tahun 2018 DPRD Kotabaru dan Bupati Kotabaru
Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kotabaru Tahun 2018. Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pembentukan Susunan dan Struktur Kepengurusan Panitia Khusus DPRD Kotabaru Tahun 2018.
Selanjutnya Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penetapan Rancangan Keputusan DPRD Kotabaru tentang Perubahan Keputusan DPRD Kotabaru No. 13 Tahun 2018 tentang Program Kerja DPRD Kotabaru Tahun 2018.
Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kab. Kotabaru Tahun 2018. Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pembentukan Susunan dan Struktur Kepengurusan Panitia Khusus DPRD Kab. Kotabaru Tahun 2018.
Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengesahan Keputusan DPRD Kab. Kotabaru tentang Tata Tertib DPRD. Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pembacaan Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2019. Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 27 Tahun 2018 Rapat Paripurna DPRD Kotabaru atas Laporan Akhir Proses Pembahasan atas 2 (dua) Buah Raperda.
Terakhir Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 28 Tahun 2018 Rapat Paripurna tentang Persetujuan Bersama antara DPRD dengan Kepala Daerah atas satu buah Raperda tentang RAPBD Tahun Anggaran 2019.
Adapun 9 Keputusan Pimpinan diantaranya Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor : 12/KP-DPRD/2018 tentang Penetapan Revisi Agenda Kegiatan DPRD Kab. Kotabaru Bulan Agustus Tahun 2018.
Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor : 13/KP-DPRD/2018 tentang Penetapan Agenda Kegiatan DPRD Kab. Kotabaru Bulan September Tahun 2018.
Masih dari forum tersebut mengemuka, selama Masa Persidangan III ini, DPRD Kabupaten Kotabaru telah menetapkan 6 Buah Raperda menjadi Peraturan Daerah, yaitu Perda Kabupaten Kotabaru tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita di Kabupaten Kotabaru.
Perda Kabupaten Kotabaru tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perda Kabupaten Kotabaru tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia dan Geriatri di Kabupaten Kotabaru. Perda Kabupaten Kotabaru tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah.
Kemudian Perda Kabupaten Kotabaru tentang Lain ? lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, serta Perda Kabupaten Kotabaru tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintahan Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru.
Selain itu dalam Masa Persidangan I tahun Sidang 2018 Jumlah surat yang masuk ke DPRD dari bulan Agustus-Nopember 2018 sebanyak 1.555 buah surat masuk dan sebanyak 648 buah surat keluar.
Pewarta: ShohibEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.