Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi menjelang Hari Natal dan tahun baru 2019 yang dilaksanakan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kotabaru, Rabu.
Ketua Asosiasi Pedagang Beras Kotabaru Syaiful Bahri mengatakan harga acuan yang dibuat pemerintah pusat tidak selalu bisa diterapkan di daerah.
Misalnya harga beras varietas lokal cenderung lebih mahal daripada harga beras Jawa dan Sulawesi. Kemudian harga daging sapi di Kabupaten Kotabaru tidak pernah di bawah Rp100.000 per kilogram dan konon paling mahal se Indonesia disebabkan faktor ongkos angkut.
Tidak adanya harga acuan bahan pangan yang sesuai kondisi di daerah membuat pedagang was-was terjerat masalah hukum.
"Kami berharap perda itu segera dibikin agar permasalahan yang timbul di tingkat kami pedagang adalah tidak bersentuhan lagi dengan hukum, dalam hal ini satgas pangan Polres Kotabaru," kata Syaiful.
Perda tentang harga acuan bahan pangan ini juga direkomendasikan Kepolisian Resort Kotabaru, bahkan sudah sejak tahun lalu. Namun sampai saat ini usulan perda tersebut masih berproses.
"Soal Perda harga acuan itu kami berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan, karena tidak bisa serta merta kita menetapkan harga, ada proses pedagang mendatangkan dari luar berapa harga dan sebagainya, masih dalam proses," ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kotabaru Akhmad Asbili.
Pihaknya menargetkan perda harga acuan bahan pangan dapat ditetapkan tahun depan. Harga acuan akan dibuat dengan mempertimbangkan struktur biaya yang wajar mencakup beberapa faktor seperti biaya transportasi, keuntungan dan lainnya.
Pewarta: Shohib/I HanafiEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.