Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, memusnahkan barang bukti sekitar 26 paket narkotika jenis sabu-sabu beserta alat penghisap.
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah Sri Indarti, Selasa, mengatakan, pemusnahan barang bukti selain merupakan tugas dari jaksa sebagai eksekutor sebagaimana yang termuat dalam pasal 270 KUHAP, juga dimaksudkan dalam rangkaian kegiatan untuk menyambut Hari Bakti Adhyaksa ke-52 pada 22 Juli 2012.
Selama Juni 2011 - Juni 2012, Kejaksanaan Negeri Hulu Sungai Tengah telah menangani sekitar 30 perkara narkoba, yang ditangani oleh 10 jaksa dan 30 kasus narkotika ditangani 10 jaksa.
Dari 30 Perkara tersebut, ujar dia, telah disita sabu-sabu beserta perangkat penggunaanya, dan sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Barabai Barang Bukti tersebut harus dimusnahkan, adapun narkotika Golongan I berupa sabu-sabu terdiri dari 26 paket beserta perangkat.
"Jika melihat data statistik perkara narkotika yang terjadi di wilayah Hukum Kabupaten Hulu Sungai Tengah sangatlah memprihatinkan.
Karenanya, kami mengajak saudara-saudara sebagai tokoh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkotika wilayah hukum Kabupaten Hulu Sungai Tengah," katanya.
Pemusnahan ditandai dengan pembakaran barang bukti sabu-sabu oleh Kejari Hulu Sungai Tengah Sri Indarti, dilanjutkan Kapolres Hulu Sungai Tengah AKPB Iwan Sonjaya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barabai Maskur serta perwakilan Undangan lainnya dengan menggunakan drum yang telah dinyalakan apinya dengan minyak tanah dan kayu bakar.
Kasi Pidum Ahmad Riduan didamping Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Tengah Ihsan Husni, menjelaskan, kasus sabu-sabu di wilayah Hukum Kabupaten Hulu Sungai Tengah merupakan tindak pidana penyalahgunaan dan pelaku rata-rata diganjar hukum minimal empat tahun penjara.
Dia menambahkan, pelaku bukan hanya dari kota, akan tetapi ada juga dari pelosok-pelosok desa.
Sementara itu, turut hadir dalam pemusnahan barbuk tersebut, Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Iwan Sonjaya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barabai Maskur, Perwakilan Kementerian Agama HST, dan Sekretaris Dinas Kesehatan Norwardinor dan MUI/C/D.
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.