Terdakwa penjiplak merek plastik "Kilat" Yenny Samudra divonis Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan hukuman tujuh bulan dan perintah masuk ke Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin.
Pantauan ANTARA, Selasa, terlihat sidang penjiplakan merek platik dengan tulisan "Kilat" itu dimulai sekitar pukul 11.30 wita dengan terdakwa Yenny Samudra.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yahya Syam SH MH itu berjalan dengan lancar tanpa ada protes dalam menunggu vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Tanpa keluarga terdakwa ikut melihat persidangan yang dijalani oleh terdakwa Yenny Samudra yang didakwa telah melakukan penjiplakan merek plastik jenis tas kresek bertuliskan "Kilat" milik salah satu perusahaan plastik di Surabaya.
Sebelum dilakukan pembacaan putusan majelis hakim lebih dulu membacakan berkas perkara mulai awal dalam persidangan sehingga terdapat pertimbangan hukum.
Dari pertimbangan hukum itu muncullah sebuah keputusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim dengan pertimbangan dari tuntutan pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang menuntut selama sebelas bulan.
Namun pada saat putusan atau vonis yang dikeluarkan majelis hakim terhadap terdakwa penjiplakan merek plastik tas kresek itu terdakwa Yenni Samudra divonis selama tujuh bulan kurungan dan diperintahkan masuk ke Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani vonis tersebut.
Usai mendengar vonis atau putusan yang dibacakan Majelis Hakim itu terdakwa Yenni hanya bisa terdiam dan tertunduk karena harus menjalani hukuman di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.
Atas putusan yang dibacakan oleh Majelis hakim tersebut pihak Penasehat Hukum dari terdakwa Yenni melakukan pikir-pikir dulu apakah menerima putusan tersebut atau banding.
Jaksa yang menangani perkara itu juga mengatakan serupa kepada Majelis Hakim untuk pikir-pikir apakah menerima atau tidak putusan tersebut dan membicarakannya kepada atasan terlebih dahulu.
 Untuk terdakwa dan pihak Jaksa yang sedang pikir-pikir untuk menerima putusan itu atau tidak, diberi waktu selama satu Minggu dan bila keberatan dan ingi melakukan upaya hukum lebih lanjut disuruh langsung berurusan dengan pihak Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Banjarmasin./Gun/D.
: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.