Sabu-sabu sebanyak enam paket itu kami dapati tersimpan di dalam rumahnya dan kemungkinan akan diedarkan,Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara menangkap seorang pria yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak enam paket siap edar.
"Sabu-sabu sebanyak enam paket itu kami dapati tersimpan di dalam rumahnya dan kemungkinan akan diedarkan," kata Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Ukkas M Kitta melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Fathony Bahrul Arifin Sik di Banjarmasin, Minggu.
Dikatakannya, penangkapan terhadap pelaku yang kesehariannya sebagai pekerja swasta itu dilakukan pada Jumat (23/11) sore, sekitar pukul 16.00 WITA, saat pelaku berada di rumah.
Untuk pelaku dari hasil penyidikan diketahui bernama Sukarnadi alias Utuh (40) warga Jalan Pangeran Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Fathony juga mengatakan, awalnya pihak Reskrim mendapat informasi kalau di tempat pelaku di Jalan Pengaran RT04 Kel.Pangeran, Kec. Banjarmasin Utara, sedang ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian, anggota buru sergap Polsek Banjarmasin Utara langsung mendatangi tempat kejadian perkara, saat berada di lokasi petugas melihat ada pelaku yang menunjukan gerak gerik mencurigakan.
Polisi pun langsung menangkap pelaku Sukarnadi alias Utuh beserta barang bukti sebanyak enam paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang tersimpan di dalam rumah di dekat pelaku duduk.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
"Kasus ini terus kami kembangkan guna mengungkap siap pemasok sabu-sabu kepada tersangka," tutur perwira muda yang akrab dengan awak media itu. ***2***
Pewarta: Gunawan WibisonoEditor : Gunawan Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.