DPRD Kalimantan Selatan minta pemerintah provinsi setempat meningkatkan pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012 mengenai larangan angkutan hasil tambang dan perusahaan perkebunan lewat jalan umum.

Permintaan itu dari Ketua Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Puar Junaidi, sebelum melaksanakan masa reses keanggotaan lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut, Jumat.

Ketua Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta perhubungan dan lingkungan hidup itu menyatakan, prihatin karenah ada pelanggaran Perda 3/2008 yang diubah menjadi Perda 3/2012 tersebut.

"Sebab dengan pelanggaran Perda 3/2012 itu, kondisi jalan umum kembali mulai rusak, yang diduga karena lindasan truk pengangkut batu bara dengan muatan yang melebihi daya tahan jalan," lanjut mantan Ketua Komisi A (I) bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel itu.

Menurut anggota DPRD Kalsel dua periode dari Partai Golkar itu, "kata kunci" untuk mengurangi pelanggaran Perda 3/2012 terletak pada tim yang melakukan pengawasan dan penegakkan peraturan tersebut.

"Karena tim tersebut yang mengetahui, apakah angkutan batu bara itu melanggar atau tidak terhadap Perda 3/2012," lanjut politisi senior Partai Golkar tersebut menjawab pertanyaan wartawan yang tergabung dalam Journalist Parliament Community (JPC) Kalsel.

Pasalnya, ungkap Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kalsel itu, Perda 3/2012 juga mengatur dispensasi/pemberian izin terhadap angkutan hasil tambang lewat jalan umum, untuk kepentingan tertentu.

Sebagai contoh angkutan batu bara yang mendapat dispensasi lewat jalan umum, antara lain untuk Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU) Asam-Asam di Kabupaten Tanah Laut Kalsel.

Selain itu, untuk pembuatan briket batu bara sebagai alternatif minyak tanah buat bahan bakar kebutuhan rumah tangga, serta industri lain yang juga memerlukan "emas hitan" tersebut menjadi bahan bakarnya.

"Apakah angkutan batu bara tersebut buat peruntukan lain atau sesuai pemberian izin atau dispensasi, untuk itu semua hanya tim yang bertugas di lapangan yang mengetahui," demikian Puar.

Sebelumnya atau sekitar sepekan lalu, sejumlah wartawan yang tergabung dalam JPC Kalsel melakukan perjalanan ke wilayah timur provinsi tersebut.

Dalam perjalanan ke Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, pada malam hari, insan pers tersebut melihat iring-iringan truk pengangkut batu bara lewat jalan umum (jalan negara).

Tapi iring-iringan truk pengangkut batu bara tersebut tidak sebanyak seperti sebelum keberadaan Perda 3/2008 (3/2012), yang ketika itu cukup mengganggu kelancaran lalu lintas angkutan umum. 


Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026