Paringin, (Antaranews Kalsel) - Dari 700 lebih peserta yang mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CAT UNBK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, 5 - 7 November 2018, yang dilaksanakan di gedung SMKN 1 Batumandi, hanya 17 peserta yang dinyatakan bisa mencapai "passing grade".
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Balangan, Sufriannor, Rabu (7/11) mengatakan, hingga hari akhir pelaksanaan, tercatat hanya 17 peserta yang mampu mencapai ambang batas penilaian yang ditentukan atau "passing grade" CPNS tahun 2018.
"Masing-masing sesi tes dilaksanakan sebanyak 80 orang yang dibagi menjadi empat ruangan. Untuk hari pertama Senin (5/11) dengan tiga sesi pelaksanaan ada empat orang yang mampu melewati passing grade," katanya.
Kemudian, hari kedua Selasa (6/11) ada empat sesi, dengan delapan orang yang mampu mencapai passing grade, kemudian hari terakhir Rabu (7/11) sebanyak tiga sesi, ada lima orang yang mampu mencapai passing grade.
Sehingga, tambah dia, total hanya 17 peserta yang bisa dinyatakan lolos ke tahap berikutnya karena bisa mencapai passing grade.
Padahal tambah dia, pada 2018 ini Kabupaten Balangan mendapatkan kuota sebanyak 45 orang, dengan rincian bidang pendidikan terdiri dari formasi khusus enam orang, guru 22 orang.
Kemudian bidang kesehatan 11 orang dan bidang teknis umum enam orang, serta tidak memakai batasan nilai IPK agar dapat memberikan banyak kesempatan bagi pelamar.
"Selanjutnya mereka yang lolos dari tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan melanjutkan ke tahapan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), meskipun nantinya semua peserta lulus ditahapan ini, tentu saja 45 formasi CPNS 2018 yang kita harapkan tidak akan terisi penuh, itupun kalau lulus semua," tuturnya.
Sementara itu apakah ada kebijakan dari pusat terkait kendala pencapaian passing grade oleh peserta tes, ia mengungkapkan "belum ada kebijakan, sehingga panitia pelaksana hanya melaporkan hasil yang telah dilaksanakan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Passing Grade adalah suatu persentase nilai yang digunakan sebagai acuan untuk bisa dinyatakan lulus, atau nilai ambang batas nilai minimal untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.
Jadi, peserta harus dapat mencapai nilai passing grade untuk tiga kelompok soal CPNS 2018. Bahkan setiap peserta bisa langsung melihat nilai hasil tes jika telah selesai waktu mengerjakannya, apakah mencapai passing grade atau tidak.
Ketiga kelompok soal dimaksud untuk dicapai passing grade nya adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Mereka yang bisa mencapai passing grade akan otomatis dinyatakan dapat melanjutkan tes tahapan berikutnya yakni Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Untuk diketahui bersama, Passing grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
- Jalur Umum: TKP 143, TIU 80 dan TWK 75
- Jalur Formasi Khusus: Akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.
- Putra-putri Papua/Papua Barat: nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.
- Penyandang disabilitas: nilai kumulatif 260 dan TIU minimal 70.
- Eks tenaga honorer K-II: nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.
- Dokter spesialis dan instruktur penerbang: nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU 80.
- Juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan: akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.
- Olahragawan berprestasi internasional: nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD.
Baca juga: Tes CPNS hanya empat peserta yang capai passing grade hari pertama
Baca juga: Bupati Balangan - Jika tes CPNS terkendala passing grade kita upayakan negosiasi pusat
Baca juga: Bupati Balangan beri semangat peserta tes CPNS
Baca juga: Peserta Tes CPNS harus melewati beberapa tahapan pemeriksaan