"Sinkronisasi data itu penting guna kesuksesan pesta akbar demokrasi di Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945," kata alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin bergelar sarjana hukum dan magister hukum tersebut di Banjarmasin, Senin.
Ia mengatakan hal itu ketika menjawab pertanyaan Antara seusai komisinya berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Jakarta.
Ketika pertemuan Komisi I DPRD Provinsi Kalsel dengan Ditjen Dukcapil, Jumat (2/11), menurut Suripno Sumas, ada kesan ketidaksinkronan data pemilih Pemilu 2019.
Menurut Ditjen Dukcapil, kata dia, sudah menyiapkan data pemilih dan penduduk yang cukup akurat/lengkap, yaitu daftar pemilih tetap (DPT) yang mengacu pada daftar penduduk potensial pemilih pilkada (DP4) yang sudah mereka serahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, pihak KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota ada di antaranya yang belum mengaksis, seperti di Kalsel yang terdiri atas 13 kabupaten/kota, kata pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
"Dalam kaitan permasalahan sinkronisasi data pemilih, DPRD menyarankan secepatnya menyelesaikan perbedaan itu sehingga data akurat," kata wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Kalsel I (Kota Banjarmasin) ini.
Selain itu, kata Suripno Sumas, Dinas Dukcapil agar selalu menjalin dan lebih meningkatkan kerja sama dalam rangka keakuratan data.
Pewarta: SukarliEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.