Usaha jasa katering di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, mampu memberikan kontribusi cukup besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala bidang Pendataan, Penelitian dan Penetapan pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Hulu Sungai Utara (HSU) Zulkifli Anwar MSi, Selasa, mengatakan, PAD dari hasil pungutan pajak restoran diatas 200 persen.
"Target PAD pajak katering Rp25 juta, namun hingga Mei sudah mencapai Rp182 juta atau sekitar 243 persen" katanya.
Pemasukan terbesar, ungkapnya justru bukan berasal dari rumah makan besar atau restoran melainkan dari usaha jasa katering pada perkantoran pemerintah.
Undang-undang no. 28 tahun 2009 yang mengatur pajak restoran turut memuat ketentuan penarikan pajak bagi usaha jasa katering karena dianggap sebagai salah satu usaha dibidang penjualan makanan yang bisa dikenai UU pajak restoran ini.
"Kalau dulu kita hanya memungut dari rumah makan dan warung, namun kini Usaha Katering juga kita lakukan pemungutan pajaknya" ujarnya.
Dia mengungkapkan, penerapan pajak restoran ini sempat menjadi polemik di tingkat obyek pajak, dimana para pedagang yang bekeberatan dipungut 10 persen dari harga jual makanan.
Namun setelah diberikan sosialisasi, kata Zulkifli, mereka mulai mengerti karena yang dipungut 10 persen bukan kepada pedagang, melainkan kepada konsumen yang makan diwarung mereka.
Konsumen, jelas Zulkifli harus menambahkan nilai pajak sebesar 10 persen dari harga makanan yang mereka bayarkan, prakteknya sama seperli cara transaksi di restoran yang menggunakan struk belanja.
Namun, Zulkifli menegaskan bahwa pajak yang dipungut dari rumah makan, warung dan katering ini hanya pada pajak Ppn saja sementara untuk Pph nya masih negara yang memungut dan mengelolanya.
Pengeculian untuk warung makan kecil, pemungutan pajak tidak berdasarkan nilai 10 persen, karena petugas juga harus mempertimbangkan aspek lain agar tidak merugikan pedagang kecil,
"Kita nego dengan mereka seberapa besar mereka mampu bayar pajak tanpa merugikan usaha mereka" ujar Zulkifli lagi.
Pengeculian juga diberlakukan bagi warung-warung tidak tetap seperti warung makan sari laut atau seafood yang saat ini hampir bisa ditemui dimana saja.
Kepada pedagang warung makan jenis ini petugas hanya mengenakan karcis retribusi sebesar Rp1000 perhari, mengingat pedagang sari laut yang biasanya membuka warungnya ditepi jalan pada sore hari ini tidak memiliki lahan sendiri sehingga tidak bisa dimasukan dalam objek pajak restoran yang tengah diberlakukan.
Berdasarkan data Dipenda HSU, saat ini terdapat tiga rumah makan besar mendekati tipe restoran yang ada di HSU serta 50 warung makan, jika hanya mengandalkan pajak dari rumah makan yang ada, maka Dipenda tidak akan mendapatkan masukan pajak restoran yang cukup besar.
 "Syukurnya UU pajak restoran membuka peluang untuk melakukan pungutan pajak kepada jasa katering tadi sehingga memberikan masukan besar bagi PAD," pungkasnya./Edy/D
: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.