Di dalam pondok itu tersangka atau pelaku mengambil satu roll kabel listrik warna hitam, kipas angin dan satu buah jiregen ukuran 20 liter besisi setengah minyak pertalite,
Pelaihari, (Antaranews Kalsel)-Kepolisian Resor Tanah Laut, Kalimantan Selatan menangkap IR warga desa di Kecamatan Pelaihari, diduga pelaku pencuri satu roll kabel listrik warna hitam dan kipas angin.


"Ditangkapnya IR oleh jajaran Polres Tanah Laut tanggal 19 Oktober 2018 lalu, atas laporan korban AM,"ujar Kabagop Polres Tanah Laut Kompol Fauzan Arianto, di Pelaihari, Rabu (24/10).

Menurut dia, modus yang dilakukan tersangka dengan membongkar pondok kandang ayam milik korban dengan cara membongkar kunci gembok pintu pondok.

"Di dalam pondok itu tersangka atau pelaku mengambil satu roll kabel listrik warna hitam, kipas angin dan satu buah jiregen ukuran 20 liter besisi setengah minyak pertalite,"ucapnya.

Barang-barang hasil pencurian tanggal 9 Juli 2018 itu, sebut dia, dijual  untuk mendapatkan uang belanja tersangka.

"Atas perbuatan itu tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,"tandasnya.

 

Pewarta: Arianto
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026