Di dalam pondok itu tersangka atau pelaku mengambil satu roll kabel listrik warna hitam, kipas angin dan satu buah jiregen ukuran 20 liter besisi setengah minyak pertalite,Pelaihari, (Antaranews Kalsel)-Kepolisian Resor Tanah Laut, Kalimantan Selatan menangkap IR warga desa di Kecamatan Pelaihari, diduga pelaku pencuri satu roll kabel listrik warna hitam dan kipas angin.
"Ditangkapnya IR oleh jajaran Polres Tanah Laut tanggal 19 Oktober 2018 lalu, atas laporan korban AM,"ujar Kabagop Polres Tanah Laut Kompol Fauzan Arianto, di Pelaihari, Rabu (24/10).
Menurut dia, modus yang dilakukan tersangka dengan membongkar pondok kandang ayam milik korban dengan cara membongkar kunci gembok pintu pondok.
"Di dalam pondok itu tersangka atau pelaku mengambil satu roll kabel listrik warna hitam, kipas angin dan satu buah jiregen ukuran 20 liter besisi setengah minyak pertalite,"ucapnya.
Barang-barang hasil pencurian tanggal 9 Juli 2018 itu, sebut dia, dijual untuk mendapatkan uang belanja tersangka.
"Atas perbuatan itu tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,"tandasnya.
Pewarta: AriantoEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.