Kedatangan warga transmigrasi yang tinggal di Desa Ambawang Kecamatan Batu Ampar, Tala (sekitar 85 kilometer timur Banjarmasin) itu mewakili rekan-rekannya mengadukan nasib atas penguasaan lahan mereka oleh perusahaan perkebunan karet.
Padahal warga transmigrasi yang tinggal di Desa Ambawang, Kecamatan Batu Ampar "Bumi Tuntung Pandang" Tala sejak Tahun 1976 itu sudah mengantongertifikat hak milik atas lahan mereka.
Namun belakangan lahan warga transmigrasi tersebut yang keseluruhannya seluas 600 hektare menjadi Hak Guna Usaha (HGU) PT Sarana Subur Agridotama buat usaha perkebunan karet.
Oleh sebab itu, transmigran Desa Ambawang tersebut memohon bantuan DPRD Kalsel untuk memfasilitasi atau mencarikan solusi terhadap permasalahan yang mereka hadapi agar tidak kehilangan hak atas penguasaan tanah.
Pasalnya dari penuturan mereka, sudah mendatangi pemerintah kabupaten (Pemkab) Tala dan DPRD setempat, tetapi mentok alias tidak membuahkan hasil.
Menanggapi persoalan pertanahan warga transmigrasi itu, Wakil Ketua Komisi I Bjdang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel H Suripno Sumas SH MH menyatakan, pihaknya akan memfasilitasi serta berusaha mencarikan solusi.
Sebagai salah satu langkah, Komisi I DPRD Kalsel yang juga membidangi pertanahan dalam waktu dekat akan menundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) provinsi setempat guna mengetahui ikhwal munculnya HGU perusahaan perkebunan karet tersebut.
Selain itu, mengundang Tim Penyelesaian Sengketa Pertanahan Provinsi Kalsel, ujar pensiunan pegawai negeri sipil (pns) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
"Oleh karena Oktober ini sudah banyak terjadwal kegiatan DPRD Kalsel, termasuk Komisi I, makan untuk menindaklanjuti persoalan pertanahan warga transmigrasi Desa Ambawang tersebut akan kami agendakan November mendatang," demikian Suripno.
Pewarta: Syamsuddin HasanEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.