Kami akan segera mengirimkan surat ke kabupaten kota, meminta mengidentifikasi Perda bernuasa agama, apakah sudah sesuai ketentuan, dengan menerapkan pasal pengecualian apa belumBanjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, A Fydayeen mencatat terdapat 12 Peraturan Daerah di kabupaten/kota se-Kalsel yang bernuansa keagamaan.
Menurut Fydayeen di Banjarmasin, Kamis, Perda tersebut kini sedang dalam upaya untuk segera dilakukan identifikasi, apakah perlu revisi atau tidak.
"Kami akan segera mengirimkan surat ke kabupaten kota, meminta mengidentifikasi Perda bernuasa agama, apakah sudah sesuai ketentuan, dengan menerapkan pasal pengecualian apa belum," katanya.
Pernyataan Karo Hukum Pemprov Kalsel tersebut, menanggapi pernyataan Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri?Sukoyo pada rapat koordinasi supervisi Perda di Banjarbaru, Rabu (27/9).
Menurut Sukoyo, Kalimantan Selatan dinilai mempunyai masyarakat yang sangat religius.
Sehingga, bila ada Peraturan Daerah yang bermuatan agama harus ada pasal-pasal pengecualian.?
"Ada Perda mengatur tentang rumah makan yang buka pada bulan Ramadhan, Perda itu harus ada pengecualian yang mengatur, seperti orang sedang sakit, dan menghormati agama lain, agar Perda itu tidak dikatakan bertentangan dengan hak orang lain," katanya.
Pada kesempatan itu, Sukoyo juga menyarankan kepada seluruh Kabag Hukum Kabupaten Kota di Kalimantan Selatan untuk mengidentifikasi, Perda yang bernuansa agama, untuk disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Jika ada Perda yang bertentangan dengan HAM maka harus direvisi.
"Saya sarankan kepada kawan-kawan di Kabupaten Kota untuk mengidentifikasi Perda yang bernuansa agama, jika tidak ada pasal pengecualian kita menyarankan untuk direvisi," katanya saat menjadi salah satu nara sumber Rakor.?
Menurut dia, jika ada masyarakat yang dirugikan terhadap Perda bernuansa agama bisa menggugat ke Mahkamah Agung untuk dilakukan uji materi.
Sebelumnya, Pemprov Kalsel menggelar Rakor supervisi Perda, sebagai upaua menyamakan persepsi keberadaan dan pembentukan produk hukum khususnya Perda bermuatan agama.
Rakor yang digelar oleh Biro Hukum Setda Prov Kalsel tersebut, sekaligus dalam rangka pengawasan dan supervisi kebijakan Daerah terkait Perda kabupaten kota di Kalsel.
Rakor dihadiri 40 orang terdiri dari Pimpinan DPRD Kabupaten Kota, Pimpinan Organisasi Keagamaan, Kemkumham Kalsel, Kanwil Kemenag Kalsel serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Kota bertempat di ruang Aberani Sulaiman, Kantor Setda Prov Kalsel Banjarbaru.
Asisten Pemerintahan H Siswansyah mengatakan, rakor ini sangat penting sebagai bentuk peran serta Pemerintah Provinsi, Kaupaten/Kota untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, meningkatkan kualitas produk-produk hukum dan kebijakan daerah khususnya di Kalimantan Selatan.
Pewarta: Ulul MaskuriahEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.