Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan menyoroti penggunaan rumah dinas yang tidak sesuai peruntukkannya.
Anggota Komisi II Dewan setempat Mursalin di Tanjung, Jumat mengatakan rumah dinas yang seharusnya untuk ASN justru ditempati non aparat pemerintah.
"Bagian aset harus menertibkan penggunaan rumah dinas dan jangan sampai digunakan bukan aparatur sipil negara," jelas Mursalin.
Hal ini disampaikannya saat rapat koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah setempat.
Selain rumah dinas sejumlah aset milik daerah ungkap Mursalin seperti tanah dan bangunan juga harus diinventarisasi dengan baik.
Termasuk eks bangunan dan fasilitas Dinas Kehutanan Kabulaten Tabalong juga perlu ditindaklanjuti mengingat kewenangannya perangkat daerah ini sudah diambill alih Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel.
Rencananya Komisi II dewan pun akan melakukan koordinasi terkait permasalahan ini ke Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel. "Kita perlu menindaklanjuti soal aset eks Dinas Kehutanan agar bisa dimanfaatkan daerah dengan efektif," jelas anggota komisi II Aries Heryanto.
Dalam rapat koordinasi ini para wakil rakyat juga meminta pemerintah daerah memperhatikan pemeliharaan bangunan yang menjadi aset daerah.
Seperti yang dilontarkan Diyah Susanti Triastuti terkait pasar kuliner yang belum lama dibangun namun kurang terawat.
Menanggapi hal tersebut Kasubid Perencanaan dan Pemanfaatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah setempat Resnadi menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan tersebut .
"Sejumlah rumah dinas rencananya akan dibongkar untuk keperluan pembuatan ruang terbuka hijau dan penertiban juga kita lakukan," jelas Resnadi.
Salah satunya eks kantor Satpol PP dan kawasan rumah dinas eks Dandim sekitarnya wacananya dimusnahkan untuk pembangunan taman dan perluasan lahan Madrasah Tsanawiyah Negeri Tanjung.
Kasubid Pengamanan dan Pemindahtanganan Riskanada mengatakan pihaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan agar rumah dinas tersebut bisa dikosongkan.
"Surat pemberitahuan pengosongan rumah dinas kita berikan awal September 2018," jelas Riskanada. Selanjutnya paling lambat satu bulan setelah surat pemberitahuan rumdin sudah dikosongkan.
Dewan Tabalong soroti penggunaan rumah dinas
Jumat, 14 September 2018 9:05 WIB
Bagian aset harus menertibkan penggunaan rumah dinas dan jangan sampai digunakan bukan aparatur sipil negara