Kami lakukan penangkapan pada hari Minggu (9/9) sekitar pukul 23.3 WITA di rumah pelaku
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang pengedar menyimpan narkotika di bawah kolong rumah kala anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur menangkapnya.

"Kami lakukan penangkapan pada hari Minggu (9/9) sekitar pukul 23.3 WITA di rumah pelaku," terang Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Timuryono di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakannya, tersangka berinisial MI (30) disergap di sebuah rumah di Jalan Simpang Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Dimana sebelumnya petugas terlebih dahulu menangkap tersangka MD. Kemudian dari hasil pengembangan barulah ditangkap MI.

"Tersangka MI inilah yang memasok sabu-sabu kepada pengedar lainnya MD,  karena mereka satu jaringan," beber Timuryono.
Saat penangkapan tersebut awalnya ditemukan satu paket sabu-sabu dari tangan tersangka. Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah tersangka hingga didapati lagi 8 paket kristal putih terbungkus plastik klip yang sabu-sabu di dalam botol plastik warna putih dalam kotak bekas minuman yang disimpan tersangka di bawah kolong rumah.

"Kami juga temukan barang bukti satu buah timbangan digital, plastik klip dan plester bening," tambah Timuryono.

Berdasarkan sejumlah barang bukti tersebut, tersangka kini ditahan di Rutan Polsekta Banjarmasin Timur dan dijerat Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Firman
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026