Kami lakukan penangkapan pada hari Minggu (9/9) sekitar pukul 23.3 WITA di rumah pelakuBanjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang pengedar menyimpan narkotika di bawah kolong rumah kala anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur menangkapnya.
"Kami lakukan penangkapan pada hari Minggu (9/9) sekitar pukul 23.3 WITA di rumah pelaku," terang Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Timuryono di Banjarmasin, Rabu.
Dikatakannya, tersangka berinisial MI (30) disergap di sebuah rumah di Jalan Simpang Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Dimana sebelumnya petugas terlebih dahulu menangkap tersangka MD. Kemudian dari hasil pengembangan barulah ditangkap MI.
"Tersangka MI inilah yang memasok sabu-sabu kepada pengedar lainnya MD, karena mereka satu jaringan," beber Timuryono.

"Kami juga temukan barang bukti satu buah timbangan digital, plastik klip dan plester bening," tambah Timuryono.
Berdasarkan sejumlah barang bukti tersebut, tersangka kini ditahan di Rutan Polsekta Banjarmasin Timur dan dijerat Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta: FirmanEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.