Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan mengusulkan perubahan dua peraturan daerah kepada Pemerintah Provinsi Kalsel dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kalsel yang dipimpin wakil ketuanya Haji Muhaimin di Banjarmasin, Senin.

Kedua perda yang diusulkan perubahan atau merupakan raperda inisiatif dari DPRD Provinsi Kalsel tersebut, yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertahan di Provinsi Kalsel dan Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas di Kalsel yang kini berpenduduk lebih dari 4.000.000 jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota tersebut.

Komisi I (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Provinsi Kalsel selaku pengusul perubahan Perda 4/2014 menjelaskan alasan perubahan tersebut, antara lain, karena harus menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan tertinggi yang terbaru.

"Perubahan Perda 4/2014 untuk menyesuaikan dengan dinamika permasalahan pertanahan di provinsi itu agar penanganan bisa lebih maksimal," kaat Komis I DPRD Provinsi Kalsel dalam penjelasan yang dibacakan wakil ketua komisinya, H. Suripno Sumas.

Sebelum mengakhiri penjelasannya, Suripno berpantun dalam bahasa Banjar: "Saban kamarian Paman Birin ka pahumaan, mananam banih di Desa Jajangkit, mun perda ini dapat persetujuan, insyaallah penyelesaian masalah pertanahan kada talalu rumit."

Maknanya, setiap sore Paman Birin (Gubernur Kalsel) pergi ke sawah, menanam padi di Desa Jejangkit, kalau perda mendapat persetujun, insyaallah penyelesaian masalah pertanahan tidak sulit. Jejangkit rencana lokasi puncak peringatan Hari Pangan Sedunia (HPS) 2018.

Sementara itu, Komisi IV (Bidang Kesra) DPRD Provinsi Kalsel selaku pengusul perubahan Perda 17/2013 menjelaskan alasan perubahan perda tersebut, antara lain, menyinkronkan dengan peraturan perundang-undangan tertinggi yang terbaru.

Selain itu, agar bisa lebih maksimal sebagai payung hukum dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, kata Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel dalam penjelasan yang dibacakan Zulfa Asma Vikra.

Kedua komisi pengusul raperda inisiatif perubahan atas Perda 17/2013 dan Perda 4/2014 itu berharap Gubernur Kalsel bisa menerima usulannya.

Pada rapat paripurna DPRD tersebut hadir Asisiten I Bidang Pemerintahan Setdaprov Kalsel Siswansyah yang juga sebagai Penjabat Bupati Tanah Laut (Tala) mewakili Gubernur H. Sahbirin Noor yang sedang melaksanakan ibadah haji.
 

Pewarta: Syamsudin Hasan
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026