Kinerja anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, belum menampakan peningkatan, sejak pemberlakukan lima hari kerja, 1 Juni 2012.

Penilaian itu dari Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat, HM Zaini dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), didampingi anggotanya H Hasmy Fadillah Akbar dari Partai Golkar, di Banjarmasin, Senin.

Menurut politisi PDIP tersebut, semestinya dengan sistem lima hari kerja, ada peningkatan kinerja anggota DPRD Kalsel, bukan seperti belakangan yang terkesan cenderung menurun.

"Karena tujuan lima hari sebagaimana dimaksud dalam perubahan Tata Tertibh (Tatib) DPRD Kalsel, antara lain untuk lebih meningkatkan kinerja anggota dewan," ujarnya.

Ia mengaku, prihatin dengan kondisi kinerja anggota DPRD Kalsel belakangan ini, yang seakan menurun, seperti jarang turun/masuk kerja ke "Rumah Banjar" (Gedung DPRD Kalsel).

"Memang yang namanya anggota dewan tidak sama dengan pegawai negeri, yang mesti turun/masuk kerja tiap hari (kecuali hari libu). Tapi yang namanya wakil rakyat tetap harus turun/masuk Rumah Banjar, terkecuali karena sakit," tandasnya.

Begitu pula bagi anggota dewan yang tidak melakukan kunjungan kerja keluar daerah dan tak ada penugasan dari partainya atau kegiatan lain, semestinya juga harus turun/masuk Rumah Banjar.

Pasalnya kalau ada warga masyarakat yang mau menyampaikan aspirasi secara dadakan ke Rumah Banjar, maka anggota dewan yang masuk kerja bisa memberikan pelayanan, lanjutnya.

Sebagai contoh belakangan ini, Komisi I bidang hukum dan pemerintahan serta Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalsel sedang melakukan kunjungan kerja keluar daerah, maka anggota Komisi III dan IV harus tetap berada di tempat, demikian Zaini.

Sementara itu, Hasmy Fadillah menambahkan, tugas BK hanya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Kode Etik anggota serta kepatuhan pada Tatib Dewan.

Sedangkan pemberian sanksi berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku, misalnya tidak menghadiri rapat paripurna sebanyak enam kali berturut-turut bisa diusulkan pemberhentian sebagai anggota dewan.

"Namun sebelum memberi sanksi, kami akan berupaya semaksimal mungkin melakukan pendekatan atau mengingatkan agar yang bersangkutan jangan sampai kena sanksi," tandas politisi senior Partai Golkar itu.

"Karena tidak enak memberi sanksi sesama kawan. Oleh karenanya pula kami berharap rekan-rekan anggota dapat memahami dan mematuhi Kode Etik dan Tatib," demikian Hasmy Fadillah.

Keangotaan DPRD Kalsel sebanyak 55 orang berasal dari 11 partai politik, terbagi delapan fraksi, yaitu Fraksi Partai Golkar 10, Partai Demokrat sembilan, serta Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Indonesia Raya (PPIR) sembilan orang.

Kemudian Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tujuh anggota, Fraksi PDIP, Partai Amanat Nasional dan Partai Bintang Reformasi serta Fraksi Kebangkitan Bintang Nurani Rakyat (KBNR) masing-masing lima orang.

Fraksi PPPIR gabungan dari PPP sebanyak tujuh orang dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dua orang.

Sedangkan Fraksi KBNR gabungan dari Partai Kebangkitan Bangsa tiga, serta Partai Bulan Bintang dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) masing-masing satu orang. C




Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026