Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kotabaru, mendesak Gubernur Kalimantan Selatan, H Rudy Ariffin, untuk segera mendapatkan salinan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan uji materi Pemprov Kalsel terhadap Permendagri No.43/2011.

Ketua DPD KNPI Kotabaru H Ahmad Fitriyadi M Hum, Senin, mengatakan, ada beberapa sikap yang disampaikan untuk segera ditindak lanjuti oleh Gubernur Kalsel tentang putusan MA tersebut.

Diantaranya mendesak Gubernur Kalsel dalam hal ini Panitia Khusus Lari Larian untuk mengawal dan menuntaskan permasalahan pasca putusan MA.

"Kami juga mendesak Gubernur Kalsel agar segera mencabut plang atau papan nama Lerek Lerekan di Pulau Lari Larian, yang telah menjadi milik Kotabaru secara sah," tegasnya.

Selain itu, meminta kepada semua pihak, khususnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan segenap masyarakatnya untuk menghormati putusan MA yang bersifat final.

Pada kesempatan yang sama, salah seorang Tim Kuasa Hukum Kalsel dalam kasus ini Noor Ipansyah MH, menambahkan, bahwa putusan terhadap gugatan Kalsel dengan nomor register 1P/HUM/2012 yang dilakukan pada 02 Mei 2012 lalu merupakan awal yang sangat baik.

"Setidaknya upaya dari pemerintah untuk memperjuangkan pulau itu terjawab sudah," ujarnya.

Akan tetapi, lanjutnya lagi, bukan berarti itu akan jatuh ketangan Kalsel, kita mesti harus menunggu hasil lanjutan dan salinan dari keputusan MA tersebut.

Pemerintah juga harus terus melakukan koordinasi jangan sampai nantinya dengan sebab lain keputusan itu akan berubah haluan.

Apabila nantinya status kepemilikan pulau tidak jatuh ke tangan Kalsel maka sebagai tokoh adat Dayak ia akan melakukan tindakan, ujar Ketua Dewan Adat Dayak Kotabaru, Sugian Noor M Si.

"Setidaknya ada langkah serius dalam menyikapi persoalan ini, jangan sampai harga diri kita diinjak-injak orang lain," tegasnya.

Sementara itu, Pemprov Kalsel bersama Pemkab Kotabaru melakukan uji materi terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 43 tahun 2011 tentang, Pulau Larilarian masuk wilayah adminitrasi Majene, Sulawesi Barat.

Pemprov Kalsel dan Pemkab Kotabaru merasa bersyukur karena gugatan tersebut dikabulkan, namun hingga saat ini salinan putusan MA tersebut belum didapatkannya.C



Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026