Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan menyetujui Laporan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017 oleh pemerintah daerah untuk disahkan menjadi peraturan daerah meskipun dengan 24 poin catatan.
Catatan itu mengemuka dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah, Rabu (11/7), diikuti seluruh anggota dewan dan dihadiri Bupati H Sayed Jafar beserta pejabat di lingkungan Pemkab Kotabaru.
Banyak hal yang terangkum dalam 24 poin catatan yang ditujukan kepada eksekutif sebagai evaluasi dan koreksi untuk dilaksanakan dan perbaikan, di antaranya menyoroti tentang sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) dan belum terpenuhi pendapatan asli daerah (PAD).
"Kami mengapresiasi kepada pemerintah daerah pada APBD 2017 untuk Silpa relatif kecil hanya Rp20 miliar," kata Enny Seswati dari Fraksi PKB saat membacakan laporan akhir dewan.
Namun perlu diperhatikan pula, lanjut dia, dampak dari Silpa yang kecil, akan berakibat gagal bayar nantinya berpengaruh pada perolehan penilaian opini yang telah dicapai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Selain itu, masih ada beberapa program kegiatan yang menjadi urusan wajib realisasi anggaran hanya berkisar 50 persen, yaitu pekerjaan umum pos belanja langsung sebesar 51,93 persen dari dana Rp315 miliar lebih dan hanya terserap Rp162 miliar.
Pada poin 3 catatan dewan menyebutkan, realisasi PAD 2017 mengalami penurunan dari 2016, dengan realisasinya hanya 87,08 persen atau sekitar Rp118 miliar. Karena itu, perlu optimalisasi penggalian PAD antara lain sektor pajak sarang burung walet, perhotelan, retribusi tempat pariwisata dan lainnya.
Bupati H Sayed Jafar dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan Undang Undang RI No. 32/2014 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Konsekuensinya dalam hal ini menurut undang-undang tersebut, pemerintah yang dimaksud yaitu eksekutif dan legislatif merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan tata kelola administrasi pemerintahan daerah," katanya pula.
Karena itu, merujuk pada undang-undang di atas, tugas dan kewenangan masing-masing memiliki landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kotabaru.
Dalam kaitan tersebut, disampaikan kepada anggota DPRD yang terhormat bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 2/2014 tentang Perubahan atas sebagian Undang Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang terkait dengan perencanaan, pembahasan, memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksana daerah dan APBD.
Selanjutnya pada pasal 154 ditegaskan pula bahwa DPRD kabupaten/kota meminta laporan pertanggungjawaban bupati/wali kota dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
"Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengapresiasi pelaksanaan tugas dan kewenangan anggota DPRD Kotabaru yang selama ini telah berjalan sebagaimana mestinya," ujar Bupati.
Selanjutnya terhadap pelaksanaan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 yang telah dimulai dari tahapan rapat paripurna tentang penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Pandangan umum fraksi-fraksi, jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan oleh DPRD, akhirnya pada kesempatan ini seluruh fraksi menyetujui dan menerima laporan pertanggungjawaban tahun 2017 sehingga disahkan dalam rapat paripurna DPRD.
Tahapan selanjutnya, kata Bupati lagi, akan segera menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dievaluasi dan selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Dia berharap proses evaluasi di provinsi nanti dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu.
"Atas kerja sama yang telah terjalin dalam menyelesaikan semua tahapan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017, saya atas nama pribadi dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik, evaluasi dan sumbang saran yang konstruktif dari segenap anggota dewan yang terhormat dalam rangka memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan daerah," katanya lagi.
DPRD Kotabaru setujui Raperda LPJ APBD 2017
Senin, 16 Juli 2018 6:51 WIB