Dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotabaru, M Arif didampingi Wakil Ketua H Mukhni AF, pada sidang paripurna dengan agenda penyampaian tiga usulan Raperda dari bupati, Rabu menggelar sidang pembentukan Pansus dengan melibatkan seluruh anggota legislatif.
Dalam surat keputusan DPRD No16 tahun 2018 tentang pembentukan dan struktur pansus dijelaskan, Raperda tentang Penetapan nama desa dan kelurahan menjadi tugas Pansus I.
Struktur dan keanggotaan pansus I yaitu, Ketua Shokhiful Anam dan Wakil Ketua Arbani, serta beranggotakan Syairi Mukhlis, Nurtaibah, Suji Hendra, Hj Syarifah Jamilah, Martin Sovian, Eny Seswati Murti Hariyati dan Andi Kurnia.
Kemudian Pansus II yang struktur keanggotaannya terdiri dari Maulid Akbar dan Hj Norhaida sebagai Ketua dan Wakil Ketua, sedangkan anggotanya terdiri Hamka Mamang, Junaidi, Mustakim, Jerry Lumenta, Zaenal Abidin, Nurul Kencana, Nosriyono, H Bahrudin, H Rustam Effendi
Dalam keputusan tersebut, Pansus II ini mendapat tugas untuk membahas bersama eksekutif terhadap Raperda tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
Selanjutnya, Pansus III bertugas membahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru No21 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Adapun struktur Pansus III yakni, Ketua dna Wakil Ketua masing-masing dijabat Sukardi dan Denny Hendro Kurnianto, sedangkan anggotanya yakni H Sahidin Machmud, Geriyanto, H Genta Kusan, Suwanti, H Asmail, Sya`yanul Kaderi, Edriansyah, H Suhartono, H Syaiful Rahmadi, serta HM Syaiful Anwar.
Masih dalam surat keputusan tersebut dijelaskan, Sekretaris DPRD Kotabaru, Djoko Mutiyono dalam struktur ketiga Pansus tercantum sebagai Sekretaris bukan anggota.
Sesaat sebelum pembentukan Pansus, Bupati Kotabaru, H Sayed Jafar mengajukan dua buah Raperda kepada legislatif setempat yakni tentang Penetapan nama desa dan kelurahan serta Raperda tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 21 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Demikian disampaikan Bupati H Sayed Jafar dalam pidatonya pada sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah, Senin.
"Pada kesempatan ini izinkan saya untuk menyampaikan dua buah rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotabaru untuk dapat dibahas bersama-sama dengan anggota dewan yang terhormat," kata bupati.
Adapun ke-dua buah raperda tersebut adalah, Rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotabaru tentang Penetapan nama desa dan kelurahan.
Menurutnya, Raperda ini didasarkan pada ketentuan pasal 116 ayat (2) undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, sehingga perlu menetapkan peraturan daerah tentang penetapan desa dan kelurahan.
Kemudian yang kedua adalah Rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotabaru tentang Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kotabaru nomor 21 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Untuk melaksanakan sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan pembangunan, yang efektif, efisien, dan implementatif sehingga belanja pembangunan dapat lebih optimal, perlu dilakukan penyesuaian kelembagaan dilingkungan pemerintah Kabupaten Kotabaru dengan berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat daerah.
Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kotabaru nomor 21 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Menurutnya, Kedua buah Raperda yang disampaikan ini selain dikarenakan adanya tuntutan kebutuhan masyarakat juga sebagai bagian dari tuntutan peraturan perundang-undangan guna menyelenggarakan pemerintahan dan sekaligus guna mewujudkan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat.
"Oleh karena itu saya berharap kiranya dalam pembahasan dua buah raperda ini dapat diteliti, dibahas dan disepakati untuk menjadi peraturan daerah," harap bupati.
Setelah perda ini ditetapkan maka akan dapat membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi pelaksanaan pembangunan di kabupaten kotabaru yang sama-sama kita cintai ini.
Pewarta: ShohibEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.