Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan meminta pejabat Pertamina Kalimantan Selatan mendata ulang seluruh perusahaan transportir atau perusahaan pengangkut bahan bakar minyak yang bertugas pada tanggal 1-15 Mei 2012.

Pendataan ulang tersebut, kata Karen di Banjarmasin, Jumat, menindaklanjuti temuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tentang selisih pencatatan pengiriman dari Depo Pertamina ke 74 SPBU di Kalsel di mana selisihnya mencapai 170 tangki.

"Dari pendataan ulang tersebut, kalau memang benar ada penyelewengan akan ditemukan perusahaan-perusahaan yang menyelewengkan BBM bersubsidi tersebut," katanya.

Kalau memang ternyata terjadi penyelewengan, kata Karen, diharapkan kepolisian daerah menindak tegas secara terbuka, dan diumumkan di koran, sehingga siapapun orangnya tanpa pandang bulu harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, oknum yang melakukan penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang sudah harus dipidanakan, siapapun orangnya tanpa harus pandang bulu.

"Bahkan kalau ada anggota DPRD yang memiliki SPBU dan melakukan penyelewengan juga harus ditindak tegas, Hiswana Migas harus terus mengawasi semua anggotanya," kata Karen pada pertemuan antara Gubernur Kalsel Rudy Ariffin dan Kapolda Kalsel Brigjen Syafrudin di kediaman Gubernur.

Menurut Karen dugaan penyelewengan tidak hanya terjadi antara Depo Pertamina hingga SPBU, tetapi juga di SPBU itu sendiri juga terjadi penyimpangan.

Salah satu contoh, kata dia, saat dia melakukan sidak di SPBU Sabilal Muhtadin ditemukan mobil pengetap, mobil tersebut melakukan pengisian hingga dua kali.

"Pengetapan tersebut sudah melanggar, sehingga harus ditindak dan tidak boleh dilakukan," katanya.

Gubernur Kalsel Rudy Ariffin meminta agar pengawasan yang dilakukan Pertamina bukan hanya di SPBU, tetapi juga pada saat keluar dari Depo Pertamina hingga ke SPBU.

Menurut Gubernur, pemberian tandatangan surat pengantar bukalan jaminan bahwa BBM yang keluar dari Depo bisa dipastikan diantar ke SPBU, karena bukti surat ataupun tandatangan mudah untuk dipalsukan.

"Bisa saja surat pengantar yang ditandatangani tiga tetapi barang yang datang ternyata hanya dua tangki, sehingga perlu sistem pengawasan yang lebih ketat," katanya. 

 Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin mengatakan selisih perhitungan PT Pertamina dengan perhitungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Provinsi Kalimantan terhadap distribusi bahan bakar minyak solar ke SPBU mencapai 170 tangki dalam jangka waktu 15 hari.

Dari data yang dihimpun Disperindag pengiriman solar ke seluruh SPBU Kalsel mulai 1 Mei hingga 15 Mei sebanyak 10.210 kiloliter, sedangkan data dari Pertamina pada pengiriman hari dan waktu yang sama yaitu 11.910 kiloliter.

Dari data tersebut berarti terjadi selisih pengiriman antara Disperindag dan Pertamina 1.700 kiloliter atau 170 tangki, ini merupakan selisih yang sangat besar.

Sistem penghitungannya, Pertamina menghitung melalui mobil tangki yang keluar dari depo dalam setiap harinya, sedangkan Disperindag menghitung tangki yang masuk atau datang ke SPBU dalam setiap harinya.

Selain solar, premium juga terjadi selisih penghitungan yaitu, berdasarkan perhitungan Pertamina premium yang keluar selama 15 hari, 22.630 kiloliter sedangkan perhitungan Disperindag 22.590 kiloliter sehingga terjadi selisih 40 kiloliter atau empat tangki.




Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026