Raperda inisiatif DPRD Kalimantan Selatan tentang pengaturan penanaman pohon di provinsi tersebut, disarankan agar memasukan masalah pencurian listrik.
Saran tersebut dikemukakan Ibnu Sina, anggota Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kalsel, yang membahas Raperda pengaturan penanaman pohon di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota itu, demikian dilaporkan, Selasa.
Pansus I tersebut kini sedang membahas Raperda pengaturan penanaman pohon pada ruang bebas Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM), Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) untuk penyeluaran tenaga listrik di Kalsel.
Ibnu Sina yang juga anggota Komisi III bidang pembangunan dan infrastrktur DPRD Kalsel, mengemukakan itu setelah mendengat penjelasan Direktur Wilayah Timur PT PLN (Persero), Vicner Sinaga.
Karena, lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, saat Pansus I DPRD Kalsel berkonsultasi terkait Raperda pengaturan pohon, 28 Mei 2012, Vicner menerangkan, gangguan penyedian listrik masih tinggi, di kawasan timur Indonesia, termasuk pencurian aliran listrik.
Oleh karenanya, anggota DPRD Kalsel dua periode itu, menyarankan, masalah pencurian listrik juga perlu masuk dalam pembahasan Raperda pengaturan pohon pada ruang bebas SUTM, SUTT dan SUTET untuk penyaluran tenaga listrik di provinsi itu.
Sebagai contoh, Kota Pare-Pare Sulawesi Selatan bisa menekan pencurian listrik hingga nol, ungkap anggota Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi (termasuk tenaga listrik) itu mengutip keterangan Direktur Wilayah Timur PT PLN.
Ia mengungkapkan, saat Pansus I DPRD Kalsel konsultasi, Direktur Wilayah Timur PT PLN menyambut positif atas Raperda pengaturan penanaman pohon pada ruang bebas SUTM, SUTT dan SUTET tersebut.
"Sebab gangguan pohon pada jaringan distribusi sangat merugikan masyarakat/pelanggan PLN," demikian Ibnu Sina.
Raperda pengaturan penanaman pohon itu atas usul Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalsel, bertujuan untuk membuat kenyamanan bagi masyarakat umum atau pelanggan PLN.
Karena, ungkap Ketua Pansus I Muhammad Ihsanudin yang juga Ketua Komisi II DPRD Kalsel itu, berdasarkan data empiris, gangguan penyaluran aliran listrik terbesar disebabkan pepohonan.
"Data empiris tersebut menunjukkan gangguan listrik karena pepohonan mencapai 52 persen lebih, sementara dari faktor lain di bawah rata-rata 10 persen," lanjut politisi dari PKS itu.
 "Terdorong oleh persoalan tersebut, sehingga Komisi II mengusulkan draft (konsep) Raperda pengaturan penanaman pohon. Alhamdulillah semua pihak merespon positif," demikian Ihsanudin./Shn/D
: Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.