Pembebasan tanah untuk pengembangan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang sudah dibayar PT Angkasa Pura I sebesar Rp18,4 miliar.

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor Gerrit N Mailenzun di Banjarbaru, Kamis mengatakan, dana belasan miliar itu digunakan untuk pembayaran tanah seluas 6,4 hektare.

"Tanah yang sudah dibebaskan dan tidak bermasalah seluas 6,4 hektare sehingga langsung dibayar kepada pemilik dengan nilai mencapai Rp18,4 miliar," ujarnya di sela verifikasi dan legalisasi tanah.

Ia mengatakan, dana sebesar Rp18,4 miliar itu tidak seluruhnya diserahkan kepada pemilik tanah tetapi dikurangi pajak sebesar Rp923 juta sehingga dana yang diserahkan utuh sebesar Rp17,5 miliar.

Menurut dia, pembayaran ganti rugi tanah yang dibebaskan hanya direalisasikan terhadap tanah yang sama sekali tidak bermasalah baik tumpang tindih kepemilikan maupun masalah saling klaim luasan tanah.

"Tanah yang dibayar adalah tanah yang sudah lolos verifikasi dan legalisasi panitia pengadaan tanah dan direkomendasi BPN. Jika masih bermasalah, pasti tidak lolos dan tidak akan dibayar," ungkapnya.

Dikatakan, melihat perkembangan proses pembebasan yang sudah memasuki tahap verifikasi dan legalisasi, pihaknya optimis target pembebasan tanah untuk pengembangan bandara selesai akhir Juni 2012.

"Proses verifikasi dan legalisasi terus jalan disusul pembayaran yang direalisasikan setiap minggu setelah verifikasi dinyatakan sah sehingga kami optimistis pembebasan tanah tuntas akhir Juni," ujarnya.

Ia juga optimistis, pembangunan tahap pertama berupa terminal dan seluruh fasilitasnya bisa direalisasikan mulai awal Juli apalagi jika tanah yang dibebaskan mencapai luasan 52 hektare.

Dijelaskan, apabila tanah yang dibebaskan sudah mencapai 52 hektare dari keseluruhan tanah yang dibutuhkan untuk pengembangan bandara seluas 102 hektare maka pembangunan tahap pertama berupa terminal sudah bisa jalan.

"Pembangunan terminal dan fasilitasnya memang hanya membutuhkan luasan 52 hektare sehingga apabila luasan tanahnya sudah terpenuhi maka pembangunan sudah bisa dimulai," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kota Banjarbaru Syahriani mengatakan, tanah yang sudah berhasil dibebaskan diperhitungkan mencapai 30 persen atau setara 30 hektare ditambah tanah Pemprov Kalsel 16,4 hektare.

"Jika digabung, luasannya mencapai 46 hektare sehingga tinggal membebaskan tanah seluas 6 hektare untuk mencapai luasan 52 hektare sehingga pembangunan terminal sudah bisa dilaksanakan," katanya.










: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026