Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah mempelajari Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bartim Gomelson Lazarus Bayan mengemukakan itu, usai mengunjungi DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Jumat.
"Kami mau mengetahui, apakah dalam Tatib DPRD Kalsel sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018," ujar wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
"Ternyata Tatib DPRD Kalsel yang ada sekarang juga belum mengacu PP 12/2018. Mungkin oleh karena PP-nya baru," lanjutnya didampingi rekannya sesama Komisi I DPRD Bartim H Ahmad Huzairin dari Partai Hanura.
Memgenai PP 12/2018 sendiri, wakil rakyat Bartim tersebut menyambut positif, karena ke depan akan lebih memberi peran DPRD, tak cuma terkesan sebagai pelengkap dalam pemerintahan daerah.
"Dengan PP 12/2018 tersebut berarti DPRD sedikit punya `gigi` atau kekuatan," lanjutnya menjawab Antara Kalsel, seraya menambahkan, selain ke DPRD Kalsel juga akan studi komparasi ke lembaga legislatif lain.
Kedatangan wakil rakyat Bartim yang merupakan daerah Suku Dayak Manyan itu hanya diterima Kepala Tata Usaha Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel Riduansyah.
Pasalnya saat kedatangan wakil rakyat Bartim tersebut bersamaan dengan kunjungan kerja DPRD Kalsel dalam provinsi yang sudah terjadwal, 7 - 9 Juni 2018.
Sebelumnya saat bulan puasa Ramadhan 1439 Hijriah, DPRD Kota Palangkaraya, Kalteng juga studi komparasi ke DPRD Kalsel mengenai tugas pokok dan fungsi Badan Musyawarah (Banmus) dan Badan Anggaran (Banggar).
DPRD Bartim Kalteng pelajari tatib DPRD Kalsel
Sabtu, 9 Juni 2018 8:49 WIB
Kami mau mengetahui, apakah dalam Tatib DPRD Kalsel sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018,