Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mencetak Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 20.000 lembar.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAK), Gento Hariyadi di Batulicin, Senin mengatakan, nama anak yang sudah terdaftar dan wajib memiliki KIA mulai periode 2017 hingga saat ini ada 108 ribu, dan yang sudah tercetak ada sekitar 20 ribu lembar.
"Sisanya nanti akan diselesaikan pada periode 2018 hingga 2020, namun sampai saat ini ada beberapa kendala yang dialami oleh tim sehingga penanganannya agak lambat," kata Gento.
Dia menjelaskan, kendala yang dialami oleh Disdukcapil yakni masih fokus pada program penuntasan pencetakan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (Ektp) yang sudah terdata sebelumnya.
Penuntasan pencetakan atau "Print Ready Record" (PRR) untuk membantu mensukseskan seleksi Pemilikan Kepala Daerah (Pilkada) 2019, sehingga data yang sudah masuk harus diselesaikan terlebih dahulu.
Selain itu kendala dalam pencetakan KIA salah satunya data anak yang bersangkutan masih kurang sinkron dari Kartu Keluarga (KK), sehingga dalam pencetakan KIA harus tertunda sambil menunggu penyinkronan KK dan anak yang akan di daftarkan KIA.
Pihaknya juga menghimbau kepada para orang tua yang bersangkutan saat memasukkan anggota baru di KK, maka yang bersangkutan harus melengkapi berkas-berkas yang di perlukan oleh Disdukcapil sehingga saat proses pembuatan KIA tidak melakukan proses kedua kali karena melakukan perbaikan atau menyinkronkan KK yang data anak yang akan di lakukan pencetakan KIA.
Sebagai syarat utama dalam melakukan pencetakan, anak harus memiliki akta kelahiran. Bila belum memiliki akta, maka akan diarahkan untuk pembuatan akta kelahiran terlebih dahulu sebagai syarat utama dalam pembuatan KIA dan anak sudah terdaftar di KK.
"Untuk diketahui Disdukcapil Tanah Bumbu dalam pembuatan KIA murni mengunakan dana Anggara Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar 175 juta. Sehingga dalam pelaksanaan hal ini tergolong mandiri dibandingkan dengan kabupaten lain yang mengunakan Dana Alokasi Khusus (DAK)," ujarnya.
Disdukcapil Tanah Bumbu cetak 20.000 KIA
Senin, 4 Juni 2018 14:51 WIB
Sebagai syarat utama dalam melakukan pencetakan, anak harus memiliki akta kelahiran. Bila belum memiliki akta, maka akan diarahkan untuk pembuatan akta kelahiran terlebih dahulu sebagai syarat utama dalam pembuatan KIA dan anak sudah terdaftar di KK