Pelaku ditangkap pada Sabtu (26/5) sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan Sutoyo S Gang Rahayu Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Polsekta Banjarmasin Barat menangkap seorang pria karena membawa Senjata tajam (Sajam) jenis parang.

"Pelaku ditangkap pada Sabtu (26/5) sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan Sutoyo S Gang Rahayu Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin," kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat Ipda Jody Dharma di Banjarmasin, Sabtu.

Dikatakannya, pria berinisial SP (38) itu diketahui terlibat keributan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan anggota yang mendapat informasi langsung menuju lokasi kemudian mendapati pelaku dengan senjata tajam.

"Barang bukti di simpan pelaku di pinggang samping kiri, dan diakui miliknya," jelas Jody.
(antarakalsel/foto/firman)

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsekta Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin yang sah di muka umum.

Jody pun kembali mengimbau masyarakat untuk tidak membawa Sajam dalam bentu apapun karena sangat berbahaya jika sampai digunakan untuk tindak pidana.

"Bagi pelakunya bakal dijerat pidana berat dan kami pastikan menyesal setelah masuk penjara nanti," tandasnya.

Pewarta: Firman
Editor : Gunawan Wibisono

COPYRIGHT © ANTARA 2026