Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Unit V Kendaraan Bermotor menangkap pelaku penggelapan kendaraan bermotor saat ingin menjual hasil kejahatannya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Roy Satya Putra SH Sik melalui Kepala Unit V, Iptu Pol Sofwan di Banjarmasin, Kamis mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku tersebut hasil laporan masyarakat dan penyelidikan polisi di lapangan.

Pelaku penggelapan yang ditangkap oleh pihak Unit V Kendaraan Bermotor itu diketahui berinisial BF alias Bayu (23) warga Jalan KP Piere Tendean Gang PDK Kelurahan Kampung Gadang Banjarmasin Tengah.

Untuk Bayu sendiri di bekuk polisi pada Rabu (2/5) siang sekitar pukul 13.30 wita di kawasan Komplek Wildan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin saat hendak menjual hasil kejahatannya.

"Kita tangkap Bayu karena ada laporan dari korban yang mana sepeda motor korban hilang dan diduga Bayu yang telah membawa kabur sepeda motor milik korban dengan alasan meminjam sebentar memfotocopy berkas," ucap pria jangkung itu.

Saat ini pelaku sendiri sudah ditahan oleh pihak Unit V Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor jenis Suzuki Satria dengan nomor polisi DA 4590 ST warna merah hitam saat hendak dijual pelaku merubah nomor polisi menjadi DA 4336 ST.

Pelaku Bayu memang tergolong resedivis penggelapan dan pernah juga tertangkap dengan kasus yang sama namun Bayu sendiri tak pernah berhenti melakukan perbuatan itu karena alasan tidak memiliki pekerjaan tetap dan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

"Pelaku ini merupakan spesialis tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor, dengan modus yang ia gunakan meminjam motor teman untuk alasan apapun agar bisa dibawa kabur dan dijual," terang perwira muda itu.

Bayu saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik dari Unit V untuk proses hukum lebih lanjut atasan perbuatannya yang diduga telah berulang kali melakukan tindak pidana penggelapan itu.

"Hasil penyidikan Bayu sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut untuk nantinya disidangkan sedang barang bukti sendiri diamankan di kantor," tutur pria lulusan Akpol 2008 itu.

Sedangkan untuk perbuatan Bayu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil penyidikan itu ia dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, demikian Sofwan.gun/B




: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026