Pengamat Hukum dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Kalimantan Selatan Muhammad Effendi mengatakan seluruh arsip tentang pulau Larilarian harus terus dipelihara dan dilengkapi sebagai bukti bahwa pulau yang memiliki sumber daya gas tersebut milik Kalimantan Selatan.
Menurut Muhammad Effendi di Banjarmasin, Senin, keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan Kalsel atas Permendagri No 43 Tahun 2011 tentang Pulau Larilarian, sama artinya telah membatalkan keputusan Menteri Dalam Negeri yang menetapkan Pulau Larilarian milik Sulawesi Barat.
"Seharusnya dengan keluarnya keputusan MA tersebut, keputusan Mendagri yang menetapkan pulau Larilarian atau Lerek-Lerekkan versi Sulawesi Barat, masuk wilayah Sulbar batal," kata Effendi yang juga anggota tim kuasa hukum gugatan Pulau Larilarian.
Namun, tambahnya, Pemprov harus tetap waspada dengan menyiapkan kembali arsip-arsip yang telah dikumpulkan bila sewaktu-waktu kembali dimintai konfirmasi oleh pemerintah pusat.
Dengan demikian, kata dia, langkah yang harus diambil Pemprov Kalsel adalah segera mengamankan seluruh arsip yang ada untuk meyakinkan pemerintah pusat.
Sebelumnya, sebagaimana inforamsi dari situs atau website Mahkamah Agung, gugatan yang dilayangkan tim Pemrpov Kalsel ke Menteri Dalam Negeri yang menetapkan Pulau Larilarian adalah milik Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar), perkaranya dimenangkan MA.
Keputusan tersebut bisa dilihat dihttp://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.
Didalam Web tersebut berisi informasi perkara, gugatan dengan Tata Usaha Negara (TUN) register 1 P/HUM/2012 tersebut statusnya dinyatakan telah putus dengan amar putusan Kabul. MA memenangkan Gubernur Kalsel pada tanggal 2 Mei 2012.
Pulau Larilarian adalah sebuah pulau yang termasuk wilayah kecamatan Pulau Sebuku di kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Pulau ini terletak 60 mil di sebelah timur pulau Sebuku dan 80 mil dari pulau Sulawesi.
Pulau yang dikabarkan kaya dengan gas methana yang kini siap dieksplorasi oleh perusahaan pengeboran gas nasional, menjadi sengketa setelah Kalsel dan Sulbar mengklaim bahwa pulau tersebut masuk wilayah provinsi masing-masing.
Akhirnya kedua provinsi saling menggugat, hingga akhirnya Menteri Dalam Negeri menetapkan Pulau Larilarian atau Lereklerekan masuk Sulawesi Barat.
Keputusan Mendagri tersebut dinilai sebagai keputusan sepihak sehingga Pemprov dengan seluruh bukti yang dimiliki mengajukan gugatan ke PTUN dan MA.
Kendati gugatan Kalsel kalah di PTUN namun tidak memutuskan semangat tim Pemprov untuk melanjutkan gugatan ke MA hingga akhirnya diinformasikan bahwa MA memenangkan gugatan Pemprov Kalsel.
Berita tersebut kini menjadi berita hangat sebagian besar koran lokal Kalsel dan menjadi berita utama.
Walaupun belum ada surat resmi dari MA yang menyatakan kebenaran informasi tersebut, namun kemenangan tersebut sudah disambut gembira oleh warga Kalsel dan pejabatnya./Shn/C
: Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.