Kepala bidang pengusahaan, Dinas pertambangan Tabalong, Kalimantan Selatan, Norzain Yani mengatakan dari 24 perusahaan pemegang ijin usaha pertambangan baru sebelas yang berproduksi.

"Perusahaan yang sudah mengantongi ijin usaha pertambangan operasi produksi mencapai sebelas perusahaan dan sisanya masih tahap eksplorasi," jelas Norzain, Kamis di Tanjung, ibukota Tabalong.

Ijin usaha pertambangan (IUP) batu bara yang sudah berproduksi tersebar di Kecamatan Bintang Ara, Muara Uya, Haruai, Murung Pudak dan Upau.

Sebelas perusahaan itu masing-masing PT Suryaraya Pusaka, CV Cakra Persada Mandiri, PT Bangun Nusantara Jaya Makmur, PT Tabalong Makmur, PT Bara Meratus, PT Tamiang Jaya, PT Charisma Barito Coal, PT Surya Cahaya Cemerlang, PT Suryaraya Permata Khatulistiwa.

PT Bumi Nusantara Resources dan Tabalong Prima Resources. Sementara itu pemegang IUP mineral non logam dan batuan di Tabalong tercatat 8 perusahaan.

"Pemegang ijin usaha pertambangan mineral non logam mencakup batu gunung, marmer dan batu gamping mencapai delapan perusahaan," tambahnya.

Kegiatan penambangan batu gunung tersebar di Desa Garagata Kecamatan Jaro dan batu gamping di Desa Kaong Kecamatan Upau.

Terkait rencana penambangan batu marmer di Desa Lumbang Kecamatan Muara Uya oleh PT Sendang Artha Nusantara, menurut Norzain sementara dialihkan ke Desa Muang Kecamatan Jaro.

Namun lokasinya berada dalam kawasan hutan produksi terbatas maka perlu mendapat ijin pinjam pakai kawasan hutan kepada kementerian kehutanan.

"Rencananya penambangan batu marmer dialihkan ke Desa Muang Kecamatan Jaro, namun lokasinya berada dalam kawasan hutan produksi karena itu perlu ijin pinjam pakai kawasan ke kementerian kehutanan," jelas Norzain./mia/B




Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026