Seorang pembeli premium di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Barabai, Nazmi, Selasa, mengatakan, dirinya merasa lega bisa membeli premium tanpa mengantre seperti beberapa hari sebelumnya hingga berjam-jam.
"Kendaraan hampir tidak ada yang ngantre seperti beberapa hari lalu, karena pembelian BBM dibatasi untuk kendaraan roda empat maksimal Rp100.000 dan kendaraan roda dua Rp20.000 sekali isi," katanya.
Selain dibatasi, kendaraan yang membeli BBM juga dicatat nomor polisi-nya untuk menghindari agar kendaraan tersebut tidak membeli BBm lebih dari satu kali.
"Hal itu dilakukan untuk mencegah beroperasinya pelangsir BBM,"katanya.
Pembatasan pembelian BBM tersebut sangat efektif untuk mencegah antrean panjang di setiap SPBU di Hulu Sungai Tengah.
"SPBU yang dulunya sering beroperasi hanya dua atau tiga jam karena stok BBM habis, kini tidak lagi, SPBU berjualan mulai pagi hingga petang karena tidak ada pelangsir," terangnya.
Setiap pengendara yang akan membeli BBM di SPBU diberi penjelasan, bahwa pembatasan tersebut Instruksi dari Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin, untuk menghindari antrean panjang.
Sementara itu, warga Barabai, Rahman, mengaku terkejut saat membeli premium di pedagang eceran seharga Rp7.000 per liter.
"Masa harga bensin Rp7.000 per liter, padahal lokasi kios tidak jauh dari SPBU Terminal Keramat Barabai," ujarnya.
Sebelumnya, DPRD Hulu Sungai Tengah, pengusaha SPBU dan sejumlah pedagang BBM eceran bersepakat bahwa pedagang eceran diperbolehkan mencari untung Rp1.000 per liter sehingga harga jual premium eceran sekitar Rp5.500 per liter.
Namun kenyataanya, tidak semua pengecer mematuhi kesepakatan tersebut.
Sementara itu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah terdpat empat SPBU, diantaranya, SPBU Kapuh Barikin Kecamatan Haruyan, SPBU Telang Kecamatan Batang Alai Utara, SPBU Keramat Barabai dan SPBU Rangas Kecamatan Labuan Amas Selatan.Edy/C
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.