sesuai ketentuan setiap Raperda provinsi yang mau disahkan menjadi Perda terlebih dahulu harus mendapatkan evaluasi atau fasilitasi dari Kemendagri
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) belum bisa mengesahkan 12 Raperda untuk menjadi Perda di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.

Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalsel, 22 Februari lalu, pengesahan 12 Raperda untuk menjadi Perda dijadwalkan kembali pada Senin, 26 Maret 2018, tetapi tertunda lagi.

Padahal 12 Raperda yang belum bisa disahkan menjadi Perda Kalsel itu merupakan program pembentukan Perda provinsi tersebut tahun 2017 yang seluruhnya berjumlah 26 buah dan tujuh di antaranya insiatif DPRD setempat.

Sebanyak 12 Raperda yang belum bisa disahkan menjadi Perda Kalsel tersebut, yaitu 1. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, 2. Penyelenggaraan Ketenagalistrikan, 3. Pengelolaan Sampah, dan 4. Raperda tentang Revolusi Hijau.

Kemudian 5. Raperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Peremuan dan Perlindungan Anak, 6. Perubahan Atas Perda Nomor 16 tahun 2012 tentang Pencegahan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotripika dan Zat Adiktif Lainnya.

Ke-7 Raperda tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Lokal (SDGL), 8. Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), 9. Kepemudaan, 10. Perubahan Atas Perda Nomor 10 tahun 2014 tentang Penyelengaraan Keolahragaan.

Selain itu, 11. Raperda tentang Pencabutan Atas Perda Nomor 1 tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel kepada PT Meratus Jaya Iron Steel (MJIS), serta 12 Raperda tentang Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Ketika dikonfirmasi Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel Muhammad Jaini mengatakan, penundaan pengesahan sebanyak 12 Raperda itu untuk menjadi Perda, karena belum ada hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

"Karena sesuai ketentuan setiap Raperda provinsi yang mau disahkan menjadi Perda terlebih dahulu harus mendapatkan evaluasi atau fasilitasi dari Kemendagri," ujarnya menjawab Antara Kalsel.

"Kebetulan sebanyak 12 Raperda yang mau disahkan menjadi Perda Kalsel tersebut sampai saat belum ada hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kemendagri, sehingga pengesahannya pun mengalami penundaaan," demikian M Jaini.





 

Pewarta: Sukarli
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026