Bupati Hulu Sungai Tengah H
Harun Nurasid membuka acara Sosialisasi Pengalihan Pajak
Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) oleh Kementerian
Keuangan Republik Indonesia di Pendopo Bupati HUlu Sungai Tengah, Selasa
.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia
diwakili Anwar Syahdat, Selasa mengatakan, kegiatan
sosialisasi diselenggarakan di seluruh Kabupaten / kota di Indonesia,
yang dilakukan secara bertahap dan diharapkan akan dapat selesai pada
tahun 2013.
Dengan lahirnya UU Pajak Daerah dan retribusi daerah
yang baru yaitu UU Nomor 28 tahun 2009, UU ini menggantikan UU Pajak
daerah dan retribusi daerah yang lama, yaitu UU Nomor 18 tahuun 1997
yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 34 tahun 2000.
Perbedaan signifikan antara UU Pajak lama dan baru antara lain
dibatasinya jenis pajak daerah yang dapat dipungut oleh daerah,
ditingkatkannya pengawasan atas pemungutan pajak, serta dipertegasnya
pengelolaan pendapatan dari pajak daerah dengan kompensasi daerah
diberikan kewenangan lebih besar di bidang perpajakan dalam bentuk
kenaikan tarif maksimum, perluasan objek pajak, dan pengalihan sebagian
pajak pusat menjadi pajak daerah.
"Mengingat pengalihan PBB-P2 dan BPHTB memerlukan persiapan yang
tidak sedikit, maka dalam UU Nomor 28 tahun 2009 di atur masa transisi
yaitu BPHTB mulai dipungut oleh daerah tanggal 1 Januari 2011 dan PBB-P2
dapat dipungut oleh daerah mulai 1 Januari 2011 dan paling lambat
tanggal 1 Januari 2014,"katanya.
Bupati HST H Harun Nurasid dalam sambutannya menyampaikan
penghargaan dan terima kasih atas sosialisasi yang dilaksanakan tim di
Bumi Murakata, sosialisasi penting sejalan dengan semangat otonomi
daerah untuk membangun kemandirian dan suksesnya pembangunan daerah.
Diterangkanya saat ini Pendapatan Asli Daerah HST masih berkisar 31
Milyar sementara sebagian besar belanja daerah digunakan untuk biaya
gaji pegawai, membayar tunjangan dan biaya rutin lainnya padahal setiap
tahun tuntutan masyarakat semakin meningkat utamanya untuk pembangunan
infrastruktur yang baru dapat dialokasikan sekitar 20% dari APBD HST.
"Untuk Pengalihan PBB-P2 dan pengelolaan pajak daerah kami telah menginstruksikan Kadispenda HST agar menyiapkan
segala sesuatu mengingat efektifnya pemungutan dimulai Januari 2014
mendatang, begitupun SDM perlu ditingkatkan, transfer pengetahuan dan
database dari instansi terkait,"Katanya.
Sosialisasi yang dihadiri ratusan peserta menghadirkan beberapa
narasumber berkompeten antara lain Anggota DPR RI Komisi XI Ismet Ahmad,
Anwar Syahdat dari DJPK, Arista Priyo Adi dari DJP dipimpin oleh
Moderator Putut Hari Setyaka Kasubdit Evaluasi Dana Desentralisasi dan
Perekonomian Daerah EPIKD-DJPK. (Fat/C)
Bupati Buka Sosialisasi PBB-P2
Selasa, 17 April 2012 13:01 WIB