Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kalimantan Selatan HM Rosehan NB membantah tuduhan rencana pembahasan Raperda provinsi tersebut tahun 2018 menurun bila dibandingkan dengan 2017.

"Tidak benar kalau ada tuduhan/anggapan pembahasan Raperda Kalimantan Selatan (Kalsel) 2018 menurun dari 2017," tegasnya saat berada di ruang BP2D DPRD provinsi setempat di Banjarmasin, Senin.

Mantan Wakil Gubernur Kalsel yang bergabung dengan Partai Demokrsi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mengaku, secara kuantitatif (jumlah) pembahasan Raperda 2018 hanya 17 buah dan 2017 sebanyak 26 buah.

Program pembentukan Perda Kalsel 2017 dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat sebanyak 17 dan merupakan inisiatif DPRD sembilan buah.

Sementara program pembentukan Perda Kalsel 2018 sebanyak 17 Raperda terdiri dari eksekutif/Pemprov sembilan dan inisiatif DPRD provinsi setempat delapan buah.

"Namun jumlah tersebut tidak bisa menjadi patokan, karena yang namanya Raperda atau Perda sesuai kebutuhan. Jadi tidak menutup kemungkin saat tahun berjalan bertambah, kalau memang kebutuhan mendesak," ujarnya menjawab Antara Kalsel.

"Apalagi pembuatan perencanaan program pembentukan Perda tersebut pada 2017, sedangkan tahun 2018 baru awal atau masih berjalan lama," lanjut Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu.

Raperda yang masuk program pembentukan Perda Kalsel 2018 itu dari eksekutif/Pemprov setempat antara lain Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017, Raperda tentang Perubahan APBD 2018, serta Raperda tentang APBD 2019.

Selain itu, Raperda tentang Jasa Konstruksi, Raperda tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kalsel.

Sementara inisiatif DPRD Kalsel pada 2018 antara lain Raperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.

Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perikanan (Perikanan Tangkap, Budidaya dan Pemasaran Hasil), serta Raperda tentang Perlindungan Ekosistem Gambut di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.

Mengenai studi komparasi BP2D DPRD Kalsel ke DPRD DKI Jakarta, pekan lalu, dia menyatakan bangga, karena provinsinya mendapatkan nilai plus dalam produk Perda.

"Kalau DKI memprogramkan pembentukan sebanyak 42 Perda pada 2017, terealisasi hanya sepuluh, dan Kalsel dalam periode yang sama memprogramkan 26, kesemuanya selesai pembahasan pada 2017 itu juga," demikian Rosehan NB.

Pewarta: Sukarli
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026