DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan, segera memanggil manajemen perusahaan perkebunan PT Bumi Raya Investindo (BRI) di Pulau Laut Barat terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawannya.


Anggota Komisi III DPRD Kotabaru Sukardi SSos, Rabu, mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat bahwa PT Bumi Raya Investindo (BRI) telah melakukan PHK terhadap sekitar 200 karyawannya tanpa alasan yang jelas.

 "Mereka hanya diberi pesangon sebesar Rp2 juta sebagai balas jasa dari pihak perusahaan kepada karyawan," jelas Sukardi. Pesangon tersebut menurut masyarakat tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Masyarakat menilai, manajemen tidak memperhatikan pengabdian karyawan kepada perusahaan yang hampir 10 tahun itu. Seorang perwakilan dari karyawan Jamaludin mengatakan, pihak perusahaan berdalih bahwa karyawan yang di PHK sebanyak itu untuk sementara hanya diistirahatkan tanpa dilandasi alasan yang kuat.

 Akan tetapi karyawan tidak menerima akan keputusan yang dianggap sepihak itu, sehingga mereka melaporkan persoalan ini kepada DPRD Kotabaru untuk membantu. "Masa sih karyawan di PHK dengan alasan begitu oleh pihak perusahaan," kata Jamal.

Sementara karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut meliputi tiga wilayah yaitu, Pulau Laut Barat, Pulau Laut Selatan dan Pulau Laut kepulauan.

Tuntutan masyarakat adalah agar sistem pemberian pesangon harus sesuai dengan aturan, jangan seolah-olah masyarakat dijadikan sapi perahan saja. Itu juga yang membuat mereka melaporkan ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, namun kenyataannya belum ada solusi./suli/D 




Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026