Finalisasi pembahasan Raperda SDGL sudah selesai seiring uji publik/semeniar Raperda itu 14 Desember lalu, dan sudah pula disampaikan ke Kemendagri untuk mendapatkan evaluasi dan fasilitasi
Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Pengesahan Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Genetika Lokal (SDGL) di Kalimantan Selatan untuk menjadi Peraturan Daerah provinsi tersebut tinggal menunggu hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.


Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peratuan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan SDGL Kalimantan Selatan (Kalsel) Ir Danu Ismadi Saderi MS mengemukakan itu sebelum rapat paripurna DPRD provinsi tersebut di Banjarmasin, Rabu.

"Finalisasi pembahasan Raperda SDGL sudah selesai seiring uji publik/semeniar Raperda itu 14 Desember lalu, dan sudah pula disampaikan ke Kemendagri untuk mendapatkan evaluasi dan fasilitasi," ujar mantan Kepala Balai Pengkajian dan Teknologi Pertanian (BPTP) Banjarbaru tersebut.

"Karena sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), setiap Raperda yang mau disahkan menjadi Perda terlebih dahulu harus mendapat hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kemendagri," lanjut anggota DPRD Kalsel pengganti antarwaktu dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel II/Kabupaten Banjar itu berharap, hasil evaluasi atau fasilitasi Kemendagri sesegera mungkin keluar sehingga bisa pula secepatnya pengesahan Perda SdGL tersebut.

"Pasalnya dengan Perda SDGL itu nanti kita berharap, selain tetap terjaganya SDGL Kalsel dari kepunahan, juga dapat berkembang sebagai salah satu sumber kesejahteraan masyarakat di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ini," demikian Danu.

Raperda SDGL tersebut merupakan inisiatif DPRD Kalsel atas usul Komisi II lembaga legislatif setempat bertujuan antara lain untuk melindungi SDGL di provinsi yang luasnya cuma sekitar 3,7 juta hektare atau terkecil bila dibandingkan provinsi lain di Kalimantan.

Beberapa SDGL Kalsel yang mengalami kelangkaan, bahkan terancam punah terutama untuk flora antara lain, kasturi (manggo fera dilmy), ulin (kayu besi), kayu halaban, serta rotan (khususnya jenis tertentu).

Sedangkan fauna yang termasuk SDGL Kalsel antara lain bekantan (kera hidung panjang/nasalis larvatus), kerbau rawa, minjangan/kijang (rusa), landak, pelanduk (kancil), burung belibis dan itik Alabio


Pewarta: Syamsudin Hasan
: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026