Panitia pembebasan tanah Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin Kalimantan Selatan membantah adanya dugaan oknum pejabat yang memperlambat pembebasan lahan untuk pengembangan Bandara tersebut.

"Kami baru mendengar informasi itu dan sejauh ini tidak ada oknum pejabat yang diduga memperlambat proses pembebasan lahan," ujar Ketua Panitia Pembebasan Tanah Bandara, Syahriani di Banjarbaru, Jumat.

Sebelumnya sempat beredar kabar adanya dugaan oknum pejabat yang mempengaruhi pemilik tanah untuk menjual dengan harga tinggi sehingga memperlambat proses pembebasan tanah yang difasilitasi panitia.

Oknum pejabat yang disebutkan berasal dari lingkungan Pemkot Banjarbaru itu disinyalir memiliki tanah yang cukup luas dan masuk dalam areal yang akan dibebaskan sehingga berupaya memasang harga tinggi.

Hingga saat ini, proses pembebasan lahan untuk perluasan bandara masih belum tercapai kesepakatan karena pemilik tanah tidak menerima harga yang ditawarkan panitia sesuai taksiran tim independen.

Menurut Syahriani yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru itu, pihaknya terus berupaya agar tercapai kesepakatan harga sehingga pengembangan bandara bisa segera dimulai. Ia mengatakan, pihaknya menjadwalkan Sabtu (31/3) melakukan negosiasi dengan pemilik tanah untuk mencari kata sepakat terkait harga tanah sehingga proses pembebasan lahan bisa dilanjutkan.

 "Panitia dalam pertemuan akan menetapkan besaran harga yang diputuskan sesuai taksiran harga yang dihitung tim independen sehingga tinggal pemilik tanah yang setuju atau tidak menjual tanahnya," ungkap dia. Disebutkan, kisaran harga sesuai taksiran tim independen antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per meter persegi dan diharapkan penetapan harga itu bisa diterima pemilik tanah.

"Jika mereka tetap bersikeras menolak, maka jalan terakhirnya adalah siapa yang mau menjual, itu yang akan dibeli, tetapi jika pemilik tidak mau menjual, terserah karena itu hak mereka," ujarnya. Namun, kata dia, pihaknya optimistis tercapai kesepakatan harga karena sudah ada beberapa perwakilan warga pemilik tanah yang menerima penawaran harga sesuai taksiran tim independen. "Kami optimistis tercapai kesepakatan harga, apalagi sudah ada beberapa perwakilan pemilik tanah yang mau menerima tawaran harga.

Jika mereka setuju maka pembayaran segera direalisasikan," katanya. Sebelumnya, Panitia Pembebasan Tanah menyampaikan harga taksiran tim independen untuk tanah di Kelurahan Guntung Payung kategori tanah perumahan dengan luas mencapai 13.279 meter persegi ditaksir Rp214.000 per meter.

Tanah permukiman dengan luasan 14.770 meter persegi ditaksir Rp166.000 per meter, sedangkan tanah kosong yang luasnya mencapai 217.000 meter persegi ditaksir Rp124.000 permeter.

 Di Kelurahan Syamsudin Noor untuk tanah perumahan dan permukiman sesuai NJOP kisarannya sebesar Rp90.000 hingga Rp114.000 per meter persegi dan tanah kosong kisaran Rp17.000 hingga Rp100.000 per meter persegi.

Sementara, taksiran harga tim independen yang menetapkan harga tanah klasifikasi tanah perumahan yang luasannya mencapai 11.128 meter persegi dihargai sebesar Rp226.000 per meter persegi.

 Untuk tanah permukiman yang luasnya 109.609 meter persegi dihargai sebesar Rp165.000 per meter dan tanah kosong dengan luasan mencapai 473.319 meter persegi dihargai sebesar Rp128.000 per meter persegi. Belakangan, taksiran harga itu tidak bisa diterima pemilik tanah karena mereka mematok harga tinggi yang berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juga per meter persegi belum termasuk harga bangunan yang juga tinggi./zal/




Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026