Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Ariffin mengatakan, seluru pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten dan Kota daerah itu diwajibkan menandatangani pakta integritas untuk menciptakan pemerintahan yang bersih.


Penandatanganan pakta integritas sebagai bentuk pelaksanaan dari Instruksi Presiden, surat dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Mendagri yang paling lambat harus dilaksanakan 31 Maret 2012, katanya di Banjarmasin, Selasa.

Gubernur mengatakan hal itu dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Kalsel Drs H Isra Ismail, pada acara penandatanganan Pakta Integritas pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, di Aula Kayuh Baimbai Kota Banjaramsin.

Di hadapan Wali Kota H Muhidin, Wakil Wali Kota H Irwan Ashari, juga Sekdako Drs H Zulfadli Gazali Msi, serta seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Banjarmasin, Gubernur juga mengingatkan dengan penandatanganan pakta integritas ini, diharapkan bisa melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Memang untuk penandatanganan pakta integritas pejabat Banjarmasin bukan yang terakhir, tetapi masih ada pejabat Banjarbaru yang belum melaksanakannya," ungkap mantan Asisten I Seksa Pemprov Kalsel.

Wali Kota Banjarmasin H Muhidin mengatakan penandatanganan pakta integritas ini ditandatangani bentuk janji diri yang merupakan sebagai wujud untuk bertanggung jawab dalam melaksanakan pembangunan, dan tugas yang diamanahkan ke depan dalam upaya untuk mencegah, memberantas korupsi, khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Wali Kota mengingatkan, titik rawan terjadinya praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan tugas umum, pemerintah dan pembangunan dalam konteks kegiatan pelayanan umum meliputi pungutan atau retribusi yang tidak resmi, pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan, pengelembungan biaya proyek dan masih banyak lagi yang bisa menyebabkan terjadinya KKN.

Untuk itu, katanya pejabat eselon II dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN, tidak meminta atau menerima pemberian, secara langsung atau tidak langsung dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatan./D/D 




Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026