Juru bicara pemilik tanah, Tarmidi di Banjarbaru, Minggu mengatakan, harga yang ditawarkan sudah disepakati pemilik tanah pada tiga Rukun Tetangga (RT) yakni RT 41, 42 dan 43 Kelurahan Syamsudin Noor.
"Pemilik tanah sudah sepakat dengan harga yang ditawarkan untuk perluasan bandara kepada PT Angkasa Pura I yang dibedakan atas status kepemilikan tanah maupun bangunan," ujar ahli waris salah satu pemilik tanah itu.
Disebutkan, harga yang disepakati pemilik untuk tanah yang telah bersertifikat, baik dalam bentuk tanah kapling, tanah kosong maupun tanah perumahan sebesar Rp1,5 juta per meter persegi.
Tanah yang statusnya masih berupa segel, sporadik dan tanah yang bukti kepemilikannya hanya surat pernyataan, harga disepakati sebesar Rp1,495 juta per meter persegi.
Harga bangunan dengan klasifikasi bangunan permanen disepakati sebesar Rp5 juta per meter kubik, bangunan semi permanen Rp4,5 juta per meter kubik dan bangunan non permanen Rp4 juta per meter kubik.
"Harga tanah yang disepakati pemilik itu bukan harga mati, tetapi bisa dinegosiasi dan kami membuka diri jika ada penawaran dari Panitia Pembebasan Tanah yang memfasilitasi pembebasan lahan," ungkapnya.
Para pemilik tanah berkeinginan Panitia Pembebasan Tanah yang diberi kewenangan memfasilitasi proses pembebasan lahan, menawar harga yang telah disepakati pemilik tanah tersebut.
Selama ini, kata dia, Panitia Pembebasan Tanah hanya menyampaikan penawaran harga yang diperhitungkan atas taksiran tim independen tanpa melakukan penawaran atas harga tanah yang diinginkan pemilik.
"Harapan kami proses negosiasi benar-benar berjalan dan bukan hanya panitia yang menawarkan harga ke kami tetapi harga yang kami sepakati juga ditawar panitia," kata dia.
Kesepakatan harga tanah dituangkan dalam berita acara dan akan segera ditembuskan ke Gubernur Kalsel, DPRD Kalsel, Wali Kota dan DPRD Banjarbaru, PT Angkasa Pura I dan Camat Landasan Ulin.
"Jika sampai 1 Mei 2012 sejak berita acara dibuat dan ditandatangani tidak mendapatkan persetujuan atau kesepakatan dengan PT Angkasa Pura I maka kami siap meninjau ulang penawaran harga itu," katanya.
Sebelumnya, Panitia Pembebasan Tanah menyampaikan harga taksiran tim independen untuk tanah di Kelurahan Guntung Payung kategori tanah perumahan dengan luas mencapai 13.279 meter persegi ditaksir Rp214.000,- per meter.
Tanah permukiman dengan luasan 14.770 meter persegi ditaksir Rp166.000,- per meter, sedangkan tanah kosong yang luasnya mencapai 217.000 meter persegi ditaksir Rp124.000,- per meter.
Di Kelurahan Syamsudin Noor untuk tanah perumahan dan permukiman sesuai NJOP kisarannya sebesar Rp90.000,- hingga Rp114.000,- per meter persegi dan tanah kosong kisaran Rp17.000,- hingga Rp100.000,- per meter persegi.
Sementara, taksiran harga tim independen yang menetapkan harga tanah klasifikasi tanah perumahan yang luasannya mencapai 11.128 meter persegi dihargai sebesar Rp226.000,- per meter persegi.
Untuk tanah permukiman yang luasnya 109.609 meter persegi dihargai sebesar Rp165.000,- per meter dan tanah kosong dengan luasan mencapai 473.319 meter persegi dihargai sebesar Rp128.000,- per meter persegi./zal/C
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026