Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Hulu Sungai Tengah,
Kalimantan Selatan, meminta pemerintah daerah stempat untuk segera
merevisi tarif parkir karena tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Kader
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Hulu Sungai Tengah,
Taufik Rahman, Senin, mengatakan, tarif parkir yang ada saat ini tidak
sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.4 tahun 2007.
"Seharusnya
instansi terkait dapat menjalankan peraturan dengan benar," ujarnya.
Seorang
warga Sa'adillah yang biasa memarkir kendaraan di lokasi parkir Pasar
Baru Barabai mengungkapkan, tidak merasa keberatan dengan pungutan
Rp1.000, untuk sepeda motor.
Taufik mengharapkan kepada DPRD Hulu
Sungai Tengah apabila telah menyaksikan pungutan parkir sudah tidak
sesuai dengan Perda hendaknya segera melakukan revisi.
Salah satu
pengelola parkir di Pasar Garuda Barabai Majidi, menjelaskan, tidak
bisa memungut parkir sesuai dengan Perda karena biaya hidup semakin
tinggi.
"Bagaimana kami bisa menghidupi keluarga,
sementara dengan pungutan yang seperti sekarang saja sudah kesulitan
setor ke Dinas Perhubungan," ujarnya.
Belum lagi
untuk menggaji petugas parkir dan biaya operasional yang lain, atau
apabila terjadi kehilangan kendaraan.
Majidi mengharapkan
Anggota DPRD setempat dapat segera memperbaharui Peraturan Daerah
tersebut agar kontradiksi antara Perda dan pungutan di lapangan bisa
dihindari.
Anggota DPRD Hulu Sungai Tengah H Taufiqurrahman
melalui telepon selularnya mengatakan, pungutan parkir telah diatur
dalam Perda No.4 tahun 2007, sepeda motor Rp500, sepeda Rp300,.
"Masalah
pungutan yang melebihi dari aturan tersebut telah ada dibicarakan di
tingkat fraksi.
Ia menjelaskan, draft perubahan rancangan
peraturan daerah mengenai retribusi dan pengaturan parkir telah diajukan
oleh Pemkab Hulu Sungai Tengah kepada DPRD untuk dibahas.
Draf
tersebut berisi besarnya tarif parkir kendaraan roda dua yang
sebelumnya Rp500, naik menjadi Rp1.000, kendaraan roda empat sebelumnya
Rp1.000, naik menjadi Rp2.000, dan sepeda Rp300 menjadi Rp500,.
Kenaikan tarif parkir ini berlaku untuk 36 titik lahan parkir tepi jalan protokol atau lokasi strategis, diantaranya, terminal Keramat Barabai, Pasar Baru, Pasar Lama, Pasar Garuda dan lokasi yang lainnya.fat/C
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.