Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, meminta pemerintah daerah stempat untuk segera merevisi tarif parkir karena tidak sesuai dengan kondisi saat ini.


Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Hulu Sungai Tengah, Taufik Rahman, Senin, mengatakan, tarif parkir yang ada saat ini tidak sesuai dengan Peraturan  Daerah (Perda) No.4 tahun 2007.
    
 "Seharusnya instansi terkait dapat menjalankan peraturan dengan benar," ujarnya.

Seorang warga Sa'adillah yang biasa memarkir kendaraan di lokasi parkir Pasar Baru Barabai mengungkapkan, tidak merasa keberatan dengan pungutan Rp1.000, untuk sepeda motor.

Taufik mengharapkan kepada DPRD Hulu Sungai Tengah apabila telah menyaksikan pungutan parkir sudah tidak sesuai dengan Perda hendaknya segera melakukan revisi.

Salah satu pengelola parkir di Pasar Garuda Barabai Majidi, menjelaskan, tidak bisa memungut parkir sesuai dengan Perda karena biaya hidup semakin tinggi.
    

"Bagaimana kami bisa menghidupi keluarga, sementara dengan pungutan yang seperti sekarang saja sudah kesulitan setor ke Dinas Perhubungan," ujarnya.
    

Belum lagi untuk menggaji petugas parkir dan biaya operasional yang lain, atau apabila terjadi kehilangan kendaraan.

Majidi mengharapkan Anggota DPRD setempat dapat segera memperbaharui Peraturan Daerah tersebut agar kontradiksi antara Perda dan pungutan di lapangan bisa dihindari.

Anggota DPRD Hulu Sungai Tengah H Taufiqurrahman melalui telepon selularnya mengatakan, pungutan parkir telah diatur dalam Perda No.4 tahun 2007, sepeda motor Rp500, sepeda Rp300,.

"Masalah pungutan yang melebihi dari aturan tersebut telah ada dibicarakan di tingkat fraksi.

Ia menjelaskan, draft perubahan rancangan peraturan daerah mengenai retribusi dan pengaturan parkir telah diajukan oleh Pemkab Hulu Sungai Tengah kepada DPRD untuk dibahas.

Draf tersebut berisi besarnya tarif parkir kendaraan roda dua yang sebelumnya Rp500, naik menjadi Rp1.000, kendaraan roda empat sebelumnya Rp1.000, naik menjadi Rp2.000, dan sepeda Rp300 menjadi Rp500,.

Kenaikan tarif parkir ini berlaku untuk 36 titik lahan parkir tepi jalan protokol atau lokasi strategis, diantaranya, terminal Keramat Barabai, Pasar Baru, Pasar Lama, Pasar Garuda dan lokasi yang lainnya.fat/C




Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026