Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menemui kendala dalam proses pembebasan lahan untuk lanjutan perpanjangan dan perluasan Jalan Veteran kota setempat.


Kendalanya adalah keluarnya Undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum, kata Kasubag Pemerintahan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Banjarmasin, Deddy Friadie, di Banjarmasin, Selasa.

Dengan adanya aturan tersebut maka proses pembebasan termasuk pembayaran terhambat, lantaran pihak Tapem tidak memiliki kewenangan lagi untuk melakukan langsung proses pembebasan tersebut.

Dijelaskan berdasarkan undang-undang tersebut ada beberapa tahapan yang harus dilakukan , yakni mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan peralihan lahan yang tidak lagi dilakukan pihak Tapem.

Dengan demikian untuk tahap perencanaan dan persiapan di lakukan dinas terkait yang memerlukan lahan untuk program pembangunannya.

"Misalnya Dinas Sungai memerlukan lahan untuk pembangunan siring maka instansi tersebut yang melakukan semuanya, mulai dari perencanaan dan persiapan," kata Deddy.

Selanjutnya, katanya lagi, untuk penetapan lokasi diserahkan ke lembaga pertanahan yakni BPN dimana BPN melakukan pengadaan tanah serta penafsir harga tanah.

"Jadi Tapem hanya sebagai fasilitator saja lagi, karena berdasarkan undang-undang tersebut yang melakukan adalah dinas terkait yang memerlukan lahan," katanya.

Dalam proses ini berdampak pada perubahan anggaran pada Bagian Tapem. Terutama terhadap anggaran pembebasan lahan yang telah masuk dalam program pembebasan 2012 ini.

"Kita tidak bisa melakukan proses pembebasan ini karena adanya perubahan aturan. Terkecuali anggaran yang sudah masuk ke Tapem harus di drop ke masing-masing dinas yang memerlukan tanah," terangnya lagi.

Khusus untuk pembebasan Jalan Veteran dan terminal induk Km 6, pihaknya masih melakukan konsultasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pusat.

Jika misalnya pembebasan veteran dan terminal dapat dilakukan maka itupun mungkin baru dapat dilakukan setelah ada persetujuan dari pimpinan baik itu BPK, Wali kota ataupun Sekda. Atau menunggu perubahan anggaran tadi.

"Jadi saya tidak bisa memastikan pembayaran nilai ganti rugi Jalan Veteran dan terminal ini, karena tergantung dari hasil konsultasi dengan BPK, meskipun di kedua wilayah tersebut tinggal proses pembayarannya saja lagi," jelasnya./D/D/  




Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026