Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan diperkirakan Mei 2012 berubaah statusnya menjadi Badan Layanan Umum Daerah.

Direktur RS Pambalah Batung dr. Safril, Selasa, mengatakan, dengan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pambalah Batung Amuntai bisa mengelola keuangan sendiri dan tidak lagi bergantung pada subsudi pemerintah daerah.

"Namun demikian, dalam waktu dekat layanan kesehatan yang diberikan pihak rumah sakit tidak menjamin bisa memenuhi layanan standar yang diharapkan," katanya.

Bahkan, lanjut dia, apabila tarif yang ditetapkan terhadap pasien dan belum sesuai mutu pelayanan yang diberikan, Pemkab Hulu Sungai (HSU) tetap harus memberikan subsidi kepada rumah sakit agar tarif yang dibayar pasien tetap murah.

Ia mengakui seharusnya dengan menyandang status BLUD, rumah sakit tidak lagi bergantung pembiayaan dari pemerintah daerah, seperti, subsidi yang diberikan setiap tahun.

Namun apabila status BLUD belum ditunjang anggaran dan sumber daya manusia yang semestinya, maka pengoperasionalan rumah sakit tetap bergantung pada uang subsidi.

Untuk memncapai status BLUD, RSUD Pambalah Batung sudah ada pendampingan dan kontrak kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) yang akan membantu dalam persiapan dokumen persyaratan administrasi.

Ia mengakui masalah sumber daya manusia menjadi kendala yang harus dicarikan solusinya melalui pendidikan dan latihan, mutasi atau pengangkatan tenaga ahli.

Standar pelayanan akan dicapai secara bertahap sesuai anggaran dan kualitas SDM yang dimiliki.

"Tidak menutup kemungkinan pelayanan standar baru bisa dicapai 10 tahun yang akan datang, meski saat ini sudah BLUD," terangnya.

Untuk meningkatkan kemampuan keuangan, RSUD Pamlabah Batung Amuntai tengah merancang rencana strategi bisnis untuk lima tahun kedepan.

Bagian keuangan dan sekretariat akan menjadi bidang tersendiri, karena jika sudah berstatus BLUD, rumah sakit separuhnya akan seperti perusahaan.

Apabila berubah menjadi BLUD tidak menutup kemungkinan, tarif layanan rumah sakit naik, namun mahalnya tarif tetap disesuaikan dengan kualitas layanan yang diberikan.

Mei 2012, lanjut Safril, dokumen BLUD sudah bisa dinilai oleh tim penilai yang terdiri dari BPKP, Sekda, Bagian Keuangan, Bappeda, Inspektorat dan tim teknis ahli yang akan menilai kelayakan RSUD Pambalah Batung menjadi BLUD.Edy/C




Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026