Kalangan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan dinilai masih minim tingkat kesadaran mengenai pentingnya sebuah kearsipan.


"Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah (Perpustarda) HSU hingga kini masih minim menerima pasokan arsip dari SKPD, yang membuktikan kesadaran mengenai kearsipan itu masih rendah," kata Pjs Kepala seksi Kearsipan Kantor perpustarda HSU H Karyanadi S.Ip di Amuntai, Kamis.

Ia menduga kurangnya pasokan arsip dari SKP tersebutbisa jadi arsip bisa tersebut sudah hilang atau dibuang begitu saja, karena tidak mungkin arsip menumpuk di SKPD.

Diantara arsip yang hilang atau dibuang tersebut kemungkinan ada arsip yang penting dan bernilai
sejarah kalau terus disimpan, karena tidak pernah diperiksa atau diminta pihak SKPD untuk memeriksa dan menata arsip mereka.

Ia menyayangkan masih kurangnya kesadaran SKPD tentang kearsipan. "Semestinya
SKPD menyerahkan kepada kami arsip atau dokumen yang sudah bertahun-tahun tidak
digunakan lagi untuk kami cek dan tata, sebab ada kemungkinan terselip dokumentasi
penting" papar dia.

Berdasarkan PP 43 Tahun 2009, terang Karyanadi, maka setiap SKPD memang wajib mengelola
kearsipan serta memiliki staf pengelola kearsipan.

"Untuk arsip yang masih dipakai untuk kegiatan kantor memang tugas masing-masing SKPD mengelolanya, Perpustarda hanya mengelola arsip statis" jelas dia.

Karyanadi menjelaskan, untuk setiap SKPD semestinya juga menganggarkan dana untuk mengelola arsip dan menyediakan honor untuk arsiparisnya. "Dari keseluruhan anggaran SKPD, alokasikan 10 persen saja misalnya untuk pengarsipan" saran Karyanadi.

Karena minimnya kesadaran arsip dikalangan pimpinan SKPD ini maka petugas akusisi kantor Perpustarda yang bertugas melakukan pemberkasan arsip terpaksa harus jemput bola mendatangi 10 SKPD setiap tahun atau SKPD setiap bulannya.

Padahal, tambah Karyanadi, Kantor perpustarda selalu mengirimkan surat pemberitahuan kepada
semua SKPD untuk bekerjasama dengan perpustarda dalam pengelolaan arsip namun tidak
diindahkan.

"Padahal kami bukan inspektorat yang tugasnya memeriksa melainkan hanya melakukan
penataan dan pemberkasan arsip agar arsip penting jangan sampai hilang" tandas Karyanadi lagi.
Akibat pengeloaan arsip yang salah, ungkap Karyanadi, pernah tenaga honorer database yang
kehilangkan SK pengangkatan honor sehingga tenaga honor bersangkutan urung diangkat jadi PNS.

Maka sebagai salah satu upaya mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) No 30 tahun 2011
Kantor Perpustarda HSU melaksanakan kegaiatan sosialisasi selama dua hari yang diikuti
petugas kearsipan masing masing SKPD dengan narasumber dari Badan Diklat Propinsi Kalsel Sugiono, S.Sos M.Si dan Samadi S.P mantan arsiparis Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Propinsi Kalsel, beberapahari lalu./Edy/D)





Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026