Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Selatan mengingatkan kepada para pengusaha TV kabel di daerah tersebut sebelum beroperasi, terlebih dahulu harus melengkapi izin penyelenggaraan penyiaran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Ketua Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Kalimantan Selatan Syamsul Rani MSi, Jumat, di Kota Baru mengatakan, hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
"Kami akan menindak tegas kepada para pengusaha TV kabel yang menjalankan usahanya dengan cara ilegal karena tidak dilengkapi izin," katanya.
Dia menegaskan bahwa pada pasal 25 huruf a undang-undang penyiaran menyatakan lembaga penyiaran publik (LPB) wajib memiliki izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan.
Bagi usaha penyiaran yang tidak dilengkapi izin akan ancam dengan sanksi pidana dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar, katanya.
Seorang pengusaha TV kabel di Kotabaru Abdul Kadir menuturkan, pihaknya mempertanyakan, kenapa baru sekarang dilakukan sosialisasi tentang UU dimaksud, padahal pelanggan TV kabel sudah banyak.
"Kenapa baru sekarang dilakukan sosialisai tentang perizinan TV kabel, terus terang saya baru bahwa usaha ini harus ada izinnya," kata Kadir.
Direktur televisi kabel PT Bamega Visual Syamsudin mengatakan, telah melakukan sosialisasi untuk mendapatkan izin penyiaran dari Menteri Komunikasi dan Informatika.
"Sosialisasi tersebut tujuannya agar mendapatkan izin dan usaha kami tidak dianggap ilegal," kata dia.
Selain itu, Syamsudin juga bertujuan untuk menghimpun saran dan masukan dari publik atas pelayanan yang diberikan perusahaan.
"Kami juga mengharapkan kepada teman operator dapat memilah dan memilih mana yang harus di tayangkan dan mana yang tidak boleh di tayangkan," katanya./C/C
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.