Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dalam hal ini Dinas Perhubungan dan Informatika setempat diminta mengumumkan penerima uang pengawasan atas pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2008 yang berisikan larangan angkutan tambang lewat jalan umum.
Permintaan itu disampaikan anggota Komisi II bidang ekonomi keuangan DPRD Kalsel itu, Gusti Perdana Kesuma, menjawab pertanyaan wartawan di Banjarmasin, Rabu, terkait masih lemahnya pengawasan atas pelaksanaan Perda 3/2008.
Menurut mantan Ketua Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel itu, sewajarnya pemerintah provinsi (Pemprov) mengumumkan penerima uang untuk pengawasan atas pelaksanaan Perda 3/2008 yang berlaku efektif sejak Juli 2009.
"Karena uang untuk pengawasan itu dari APBD Provinsi yang notabene berasal dari rakyat dan harus terbuka/diumumkan penggunaannya agar rakyat mengetahui, siapa saja yang menerima," tandasnya.
Selain itu, agar penerima uang rakyat tersebut betul-betul bertanggung jawab dalam pengawasan pelaksanaan Perda 3/2008 serta penegakkannya, lanjut anggota DPRD Kalsel dua periode dari Partai Golkar tersebut.
"Dengan keterbukaan itu, publik akan mengetahui, apakah uang pengawasan tersebut menetes sampai ke bawah atau yang bertugas di lapangan," demikian Gusti Perdana.
Guna efektifitas pengawasan dan pelaksanaan Perda 3/2008 itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel sejak 2010 menyediakan anggaran sebesar Rp5 miliar, termasuk untuk beli sarana dan prasarana, seperti mobil operasional.
Kemudian Tahun 2011 dan 2012, Pemprov Kalsel kembali menyediakan anggaran untuk pengawasan pelaksanaan Perda 3/2008 sekitar Rp2,5 miliar.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya Dinas Perhubungan dan Informatika Kalsel, H Ramonsyah, menerangkan, tim pengawas pelaksanaan Perda 3/2008 selain instansinya, juga dari Polda provinsi setempat dan Korem 101/Antasari.
"Keanggotaan tim tersebut sampai ke tingkat kabupaten/kota se Kalsel, Karena disadari kalau cuma Dinas Perhubungan dan informatika, tak mungkin mampu melakukan pengawasan Perda 3/2008 dan penindakan terhadap pelanggar," tandasnya.
Begitu pula, kalau tim tersebut cuma pada tingkat provinsi atau tanpa mengikutsertakan tanggung jawab kabupaten/kota, maka mustahil pengawasan dan penindakan bisa efektif, demikian Ramonsyah./Shn/D
Â
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.