Kepala Desa (Kades) harus paham terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, ujar Bupati Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Sefek Effendie, Senin.
Menurut Bupati, hal tersebut sangat penting agar Kades tidak salah dalam melaksanakan tugas atau mengambil kebijakan.
"Kades bukan hanya pemimpin tingkat desa yang mengatur kehidupan warganya, tetapi juga bersentuhan dengan hal-hal yang berhubungan dengan hukum dan perundang-undangan," ujarnya.
Seorang Kades memiliki tugas membuat peraturan desa dan pembentukan lembaga kemasyarakatan, pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMD) dan kerja sama antar desa.
Dimana hal-hal tersebut berhubungan dan bersentuhan dengan hukum serta perundang-undangan sehingga bila tidak mengerti bisa salah dalam pelaksanaannya.
"Dalam hal ini pemerintah daerah telah melakukan upaya dan program yang dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas seorang Kades," katanya.
Pemerintah setempat, melalui Bagian Tata Pemerintahan telah melakukan kegiatan sosialisasi tentang peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menambahkan, seorang Kades jangan bersikap santai karena memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat besar.
"Kades harus memberi contoh disiplin kepada warganya dengan masuk kerja sesuai waktunya dan jangan sibuk memikirkan usaha sampingan," tambahnya.
Untuk menunjang kenyamanan kerja Kades, sepanjang 2011 lalu pemerintah daerah setempat telah melakukan pemugaran dan renovasi sejumlah kantor dan balai desa.
Diharapkan, upaya dan dukungan yang diberikan pemerintah daerah setempat dapat dimanfaatkan para Kades untuk menunjang kelancaran kinerja mereka./nadi/C
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.