Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin menilai program layanan satu pintu di Kalimantan Selatan saat ini sebagian masih berupa slogan dan papan nama saja, realisasinya masih minim.


"Pelayanan satu pintu saat ini belum terlaksana dengan baik dan baru sebatas papan nama, saya harap hal ini segera dibenahi," kata Gubernur di Banjarmasin, Minggu.

Menurut dia, masih banyak masyarakat yang ingin mengurus izin untuk keperluan infestasi dan lainnya harus mendatangi dari satu dinas ke dinas terkait lainnya.

Padahal kata dia, telah dibuka layanan satu pintu yang maksudnya untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan izin dan menekan waktu pengurusan izin.

"Tolong kepada pihak terkait untuk melakukan pengawasan terkait masalah ini, jangan sampai struktur yang dibentuk untuk program layanan satu pintu tersebut tidak berfungsi maksimal dan terkesan sia-sia atau istilah Banjarnya 'umpat lalu aja'," kata Gubernur.

Terkait pelayanan, Sekda Mukhlis Gafuri juga berharap pengurusan sertifikat tanah bila memungkinkan juga dilakukan dengan program satu pintu sehingga waktu pengurusan juga bisa ditekan sedemikian rupa.

Menurut Sekda, banyak masyarakat mengeluhkan bahwa pengurusan sertifikat tanah terkesan lama dan berbelit-belit tanpa ada alasan yang jelas.

Hal tersebut terjadi, karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) didarah seakan tidak ada yang mengontrol sehingga tidak menutup kemungkinan ada oknum-oknum yang mudah melakukan hal-hal yang kurang bertanggungjawab.

"Kadang bagi masyarakat yang mendesak untuk mendapatkan sertifikat lebih cepat, berapapun akan dibayar," katanya.

Memudahkan masyarakat dan mengontrol hal-hal yang tidak diinginkan, tambah Mukhlis, bila memungkinkan pembuatan sertifikat juga dilaksanakan melalui pelayanan terpadu satu pintu.

Selama ini pengurusan izin investasi dan izin usaha serta lainnya di Kalsel memerlukan waktu hingga berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, sehingga menghambat usaha maupun investasi yang masuk.

Berdasarkan hal tersebut, pemerintah akhirnya membuka program layanan satu pintu dengan harapan waktu pengurusan izin yang sebelumnya bisa mencapai satu tahun lebih menjadi hanya sekitar 60 hari kerja saja./C




Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026