Panitia Pemilihan Rektor ULM memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran hingga 7 Juni 2026 pukul 15.00 Wita,
Banjarmasin (ANTARA) - Universitas Lambung Mangkurat (ULM) memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Rektor ULM periode 2026–2030 setelah hingga batas akhir masa pendaftaran pada 4 Juni 2026 tercatat baru dua orang yang telah mendaftarkan diri.
"Panitia Pemilihan Rektor ULM memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran hingga 7 Juni 2026 pukul 15.00 Wita," kata Ketua Panitia Pemilihan Prof Ifrani di Banjarmasin, Kamis.
Adapun kedua bakal calon rektor yang telah mendaftar yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik ULM Dr Iwan Aflanie mendaftar pada 29 Mei 2026 dan calon petahana Prof Ahmad Alim Bachri mendaftar 3 Juni 2026.
Baca juga: Iwan Aflanie jadi pendaftar pertama bakal calon Rektor ULM
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Panitia Pemilihan Rektor, jumlah bakal calon yang dapat melanjutkan ke tahap berikutnya minimal empat orang.
Dengan perpanjangan ini, para sivitas akademika dan pejabat yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk turut serta berpartisipasi dalam proses
pemilihan rektor.
Adapun persyaratan untuk diangkat sebagai Rektor ULM di antaranya berpendidikan Doktor (S3) dan memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor kepala.
Kemudian berusia paling tinggi 60 tahun terhitung mulai 4 Oktober 2026 serta memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat dua tahun di PTN atau paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah.
Baca juga: ULM minta civitas akademika kawal pemilihan calon rektor
"Berkas pendaftaran dapat disampaikan langsung ke Sekretariat Panitia Pemilihan Rektor ULM di Ruang Senat Gedung Rektorat ULM," jelas Ifrani.
Dia pun mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menyukseskan proses pemilihan rektor yang transparan, akuntabel, dan demokratis demi kemajuan ULM sebagai PTN terakreditasi Unggul di Kalimantan Selatan dan menyandang status kampus terbesar dan tertua di Kalimantan.
Dalam aturannya, anggota Senat ULM yang berjumlah 65 orang memiliki hak suara untuk menetapkan tiga calon rektor dari hasil penjaringan bakal calon rektor.
Kemudian tiga kandidat ini mengikuti pemilihan dengan hak suara anggota Senat 65 persen plus suara dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi 35 persen.
Baca juga: Panitia komitmen transparan, ULM minta semua pihak kawal pemilihan calon rektor
Pewarta: FirmanEditor : Mahdani
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.