Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Panitia khusus (Pansus) I DPRD Kotabaru studi banding dalam rangka membahas dan menggodok Raperda inisiatif tentang Bantuan Sosial (Bansos) Keagamaan.

Ketua Pansus I Shokhiful Anam di Kotabaru Senin mengatakan, untuk mendapatkan masukan dalam pembuatan Perda ini, rombongan dalam studi banding terbagi tiga tujuan yakni Pemko Banjarmasin, Pemko Makassar, dan Pemko Surabaya.

"Tujuannya adalah untuk pendalaman terhadap pasal-pasal atau point yang dimuat dalam raperda tersebut, karena ketiga daerah tujuan dinilai sudah mempunyai (perda) dimaksud," kata Shokhiful.

Dijelaskannya, raperda tentang Bansos Keagamaan merupakan bentuk perhatian daerah kepada Pemuka Agama, bukan hanya pada Islam tapi juga agama lain yang diakui negara.

Menurut dia, salah satu sebab raperda inisiatif ini disampaikan sebagai bentuk apresiasi atau penghargaan dan perhatian DPRD Kotabaru kepada guru-guru agama, guru-guru baca tulis Alquran dan pemuka-pemuka agama lain.

Bentuk perhatian tersebut akan menjadi lebih `kuat` dengan akan adanya Perda sebagai payung hukum, karena akan berkaitan dengan penganggaran.

Lebih lanjut politisi Partai PKS ini menjelaskan, hal-hal yang diatur dalam perda tersebut diantaranya menyangkut personal dan syarat siapa-siapa yang berhak mendapatkan insentif.

Misalnya, bagi guru-guru agama Islam (syaratnya) diantaranya aktif melakukan pembinaan jamaah dan yang memiliki Majelis Ta`lim.

Sedangkan syarat penerima bantuan bagi pemuka agama yang non muslim, lanjut dia, mereka harus diakui masyarakat dan mendapa legitimasi kepala desa, bahwa yang bersangkutan benar sebagai pemuka agama tersebut.

"Jadi yang diatur adalah mengenai kriteria dan syarat mereka yang bisa mendapatkan hak (penerima) sebagaimana diatur dalam perda Bansos Keagamaan," jelasnya.

Tapi menyangkut teknis seperti besaran atau nominal intensifnya, itu diserahkan ke pemerintah daerah yang akan diatur dalam peraturan bupati (perbup).

Pewarta: Shohib
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026